Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun
  • Usai Tarawih, Ketua DPRK Lhokseumawe Serap Aspirasi Warga Muara Satu
  • Mendagri Gaspol Program 3 Juta Rumah, Minta Kepala Daerah Pangkas Retribusi dan Percepat Izin
  • Mediasi Pemko Berbuah Hasil, Nakes Terdampak PHK di Lhokseumawe Mulai Dipekerjakan Kembali
  • HUT ke-44 PIM, Industri Tumbuh Bersama Rakyat: Dari Pendidikan, UMKM hingga Hunian Layak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun

27/02/2026

Usai Tarawih, Ketua DPRK Lhokseumawe Serap Aspirasi Warga Muara Satu

27/02/2026

Mendagri Gaspol Program 3 Juta Rumah, Minta Kepala Daerah Pangkas Retribusi dan Percepat Izin

27/02/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Februari 27
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Usai Tarawih, Ketua DPRK Lhokseumawe Serap Aspirasi Warga Muara Satu

    27/02/2026

    Mediasi Pemko Berbuah Hasil, Nakes Terdampak PHK di Lhokseumawe Mulai Dipekerjakan Kembali

    26/02/2026

    Jamaluddin Nakhodai Gampong Lhok Mon Puteh, Siap Sukseskan Pilkades Serentak 2026

    26/02/2026

    Menkraf Teuku Riefky Harsya Genjot Kebangkitan UMKM di Lhokseumawe

    26/02/2026

    Air Bersih Jadi Harapan Terakhir Warga Pascabanjir, Yayasan Geutanyoe Distribusi Puluhan Ribu Liter di Aceh Utara

    25/02/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Mendagri Gaspol Program 3 Juta Rumah, Minta Kepala Daerah Pangkas Retribusi dan Percepat Izin

    27/02/2026

    Negara Perkuat Kendali Tambang dan Migas, Saham Indonesia di Freeport Naik 63 Persen

    24/02/2026

    HRD Kunci Komitmen Menteri PU Percepat Rehab-Rekon Aceh

    23/02/2026

    Dari Washington, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kawal Perdamaian Gaza

    21/02/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»ADVERTORIAL»Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun
ADVERTORIAL

Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun

RedaksiBy Redaksi27/02/2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi, dihadiri Sekretaris DPRK Saiful Basri, para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil,Dirut PT Pase Energi Migas, Razali, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, serta stakeholder lainnya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Pagi itu, suasana gedung DPRK Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon terasa biasa saja. Tak ada spanduk besar atau keramaian protokoler, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Namun di balik pintu ruang rapat legislatif, perbincangan berlangsung serius dan penuh perhitungan. Tumpukan dokumen, grafik pendapatan, hingga draf pasal hukum tersusun rapi di meja. Dari ruangan inilah nasib pengelolaan dana migas salah satu sumber kekayaan terbesar daerah sedang ditentukan.

Badan Legislasi DPRK menggelar pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen milik Badan Usaha Milik Daerah. Sebuah rancangan regulasi yang bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali ke masyarakat.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Dirut PT Pase Energi Migas, Razali, S.E. (Abu
Lapang), Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta stakeholder lainnya.

Ketua Banleg memimpin rapat dengan pendekatan detail. Mereka duduk setara, menyatukan satu visi: tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.

Bagi daerah penghasil seperti Aceh Utara, Participating Interest bukan istilah teknis semata. Ia adalah peluang. Peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal, membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat, sekaligus menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal dari infrastruktur, UMKM, hingga lapangan kerja.

Diskusi berkembang dari sekadar kerangka hukum menjadi arah kebijakan jangka panjang. Qanun ini ditegaskan berlandaskan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan nilai keislaman.

Prinsip-prinsip itu dipilih bukan tanpa alasan. Selama ini, pengelolaan dana sektor ekstraktif di banyak daerah kerap tersandung lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan. Banleg ingin memastikan hal itu tak terjadi di Aceh Utara.

Dalam rancangan yang disusun, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola diperkuat sebagai simpul koordinasi dengan kontraktor kerja sama (KKKS). Mereka bertugas mengikuti proses lifting, berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham, mengelola data produksi dan pendapatan, hingga mentransfer dana secara tertib kepada BUMD penerima. Setiap alur keuangan diwajibkan tercatat dan dilaporkan secara berkala.

Sementara BUMD Penerima diberi ruang lebih strategis sebagai mesin bisnis. Mereka harus menyusun rencana usaha, merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta memastikan dana PI diolah menjadi investasi produktif bukan sekadar disimpan. Dana tersebut diharapkan bertransformasi menjadi proyek riil, pembangunan fasilitas publik, penguatan sektor ekonomi rakyat, hingga pengembangan energi berkelanjutan.

Di tengah pembahasan, satu kesadaran mengemuka, Participating Interest 10 persen adalah hak daerah yang tak boleh disia-siakan. Jika dikelola baik, ia bisa menjadi “urat nadi” ekonomi baru. Namun jika salah kelola, ia hanya akan menjadi angka di laporan keuangan tanpa dampak nyata.

Banleg menilai qanun ini sebagai pagar hukum sekaligus kompas kebijakan. Pagar untuk mencegah penyimpangan, kompas untuk mengarahkan pemanfaatan dana demi kesejahteraan rakyat. Targetnya bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi menciptakan keadilan distribusi manfaat migas bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumur-sumur produksi.

Rapat yang berlangsung berjam-jam itu akhirnya melahirkan kesepahaman, penguatan tata kelola adalah harga mati. Sebab di balik istilah teknokratis seperti PI, lifting, dan RKAP, ada harapan warga petani, nelayan, pedagang kecil yang menanti hasil nyata dari kekayaan bumi mereka sendiri.

Dari ruang rapat sederhana itu, masa depan sedang dirancang. Jika qanun ini berjalan efektif, setiap tetes minyak yang diangkat dari perut bumi Aceh Utara tak lagi sekadar komoditas, melainkan jembatan menuju pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan bersama. (adv)

Bahas Rancangan Qanun Demi Aceh Utara Bangkit DPRK ACEH UTARA Hulu Migas Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUsai Tarawih, Ketua DPRK Lhokseumawe Serap Aspirasi Warga Muara Satu
Redaksi
  • Website

Related Posts

HUT ke-44 PIM, Industri Tumbuh Bersama Rakyat: Dari Pendidikan, UMKM hingga Hunian Layak

26/02/2026

Cahaya Ramadhan dari Tanah Alas: Masjid Agung At-Taqwa Kutacane Jadi Episentrum Ibadah dan Denyut Ekonomi Warga

26/02/2026

Harapan Ketua DPRK Aceh Utara Terwujud, Mensos Salurkan Santunan Kematian Rp4,05 Miliar

24/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun

27/02/2026

Usai Tarawih, Ketua DPRK Lhokseumawe Serap Aspirasi Warga Muara Satu

27/02/2026

Mendagri Gaspol Program 3 Juta Rumah, Minta Kepala Daerah Pangkas Retribusi dan Percepat Izin

27/02/2026

Mediasi Pemko Berbuah Hasil, Nakes Terdampak PHK di Lhokseumawe Mulai Dipekerjakan Kembali

26/02/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

HUT ke-44 PIM, Industri Tumbuh Bersama Rakyat: Dari Pendidikan, UMKM hingga Hunian Layak

By Redaksi26/02/2026

“Empat dekade lebih PT Pupuk Iskandar Muda meneguhkan peran bukan hanya sebagai produsen pupuk nasional,…

Cahaya Ramadhan dari Tanah Alas: Masjid Agung At-Taqwa Kutacane Jadi Episentrum Ibadah dan Denyut Ekonomi Warga

26/02/2026

Jamaluddin Nakhodai Gampong Lhok Mon Puteh, Siap Sukseskan Pilkades Serentak 2026

26/02/2026

Menkraf Teuku Riefky Harsya Genjot Kebangkitan UMKM di Lhokseumawe

26/02/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
pafikab.org
pafiacehbaratkab.org
pafiacehbesarkab.org
pafiacehtengahkab.org
pafiasmatkab.org
pafibantaengkab.org
pafibelitungkab.org
pafibelitungtimurkab.org
pafigorontalokab.org
pafiindragirihilirkab.org
pafikepulauansiautagulandangbiarokab.org
pafikepulauanyapenkab.org
pafikolakatimurkab.org
pafilandakkab.org
pafikolakautarakab.org
pafikonawekepulauankab.org
pafikotawaringinbaratkab.org
pafikotawaringintimurkab.org
pafikuantansingingikab.org
pafikutaitimurkab.org
pafilamandaukab.org
pafimalukutengahkab.org
pafimanokwariselatankab.org
pafimeraukekab.org
pafiminahasakab.org
pafitanjungpinangkota.org
pafitidorekepulauankota.org
pafiminahasaselatankab.org
pafiminahasatenggarakab.org
pafiminahasautarakab.org
pafingawikab.org
pafiniaskab.org
pafiniasselatankab.org
pafiniasutarakab.org
pafioganilirkab.org
pafiogankomeringilirkab.org
pafiogankomeringulukab.org
pafiogankomeringuluselatankab.org
pafiogankomeringulutimurkab.org
pafipangkajenedankepulauankab.org
pafipasangkayukab.org
pafipegununganarfakkab.org
pafipegununganbintangkab.org
pafipekalongankab.org
pafipidiejayakab.org
pafipinrangkab.org
pafipolewalimandarkab.org
pafiposokab.org
pafipulangpisaukab.org
pafipulangmorotaikab.org
pafipulautaliabukab.org
pafipuncakjayakab.org
pafikotamobagukota.org
pafipadangsidimpuankota.org
pafipurwakartakab.org
pafirokanhilirkab.org
pafisarolangunkab.org
pafisemarangkab.org
pafiserambagianbaratkab.org
pafiserambagiantimurkab.org
pafiserangkab.org
pafisidenrengrappangkab.org
pafisijunjungkab.org
pafisikkakab.org
pafisimeuluekab.org
pafisorongselatankab.org
pafisukamarakab.org
pafitabalongkab.org
pafitabanankab.org
pafitanatorajakab.org
pafitanahbumbukab.org
pafitapanulitengahkab.org
pafitapanuliutarakab.org
pafitelukbintunikab.org
pafitelukwondamakab.org
pafitemanggungkab.org
pafitojounaunakab.org
pafitolitolikab.org
pafitorajautarakab.org
pafiwakatobikab.org
pafibengkulukota.org
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.