ASPOST.ID- Pagi itu, suasana gedung DPRK Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon terasa biasa saja. Tak ada spanduk besar atau keramaian protokoler, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Namun di balik pintu ruang rapat legislatif, perbincangan berlangsung serius dan penuh perhitungan. Tumpukan dokumen, grafik pendapatan, hingga draf pasal hukum tersusun rapi di meja. Dari ruangan inilah nasib pengelolaan dana migas salah satu sumber kekayaan terbesar daerah sedang ditentukan.
Badan Legislasi DPRK menggelar pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen milik Badan Usaha Milik Daerah. Sebuah rancangan regulasi yang bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali ke masyarakat.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Dirut PT Pase Energi Migas, Razali, S.E. (Abu
Lapang), Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta stakeholder lainnya.
Ketua Banleg memimpin rapat dengan pendekatan detail. Mereka duduk setara, menyatukan satu visi: tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.
Bagi daerah penghasil seperti Aceh Utara, Participating Interest bukan istilah teknis semata. Ia adalah peluang. Peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal, membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat, sekaligus menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal dari infrastruktur, UMKM, hingga lapangan kerja.
Diskusi berkembang dari sekadar kerangka hukum menjadi arah kebijakan jangka panjang. Qanun ini ditegaskan berlandaskan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan nilai keislaman.
Prinsip-prinsip itu dipilih bukan tanpa alasan. Selama ini, pengelolaan dana sektor ekstraktif di banyak daerah kerap tersandung lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan. Banleg ingin memastikan hal itu tak terjadi di Aceh Utara.
Dalam rancangan yang disusun, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola diperkuat sebagai simpul koordinasi dengan kontraktor kerja sama (KKKS). Mereka bertugas mengikuti proses lifting, berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham, mengelola data produksi dan pendapatan, hingga mentransfer dana secara tertib kepada BUMD penerima. Setiap alur keuangan diwajibkan tercatat dan dilaporkan secara berkala.
Sementara BUMD Penerima diberi ruang lebih strategis sebagai mesin bisnis. Mereka harus menyusun rencana usaha, merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta memastikan dana PI diolah menjadi investasi produktif bukan sekadar disimpan. Dana tersebut diharapkan bertransformasi menjadi proyek riil, pembangunan fasilitas publik, penguatan sektor ekonomi rakyat, hingga pengembangan energi berkelanjutan.
Di tengah pembahasan, satu kesadaran mengemuka, Participating Interest 10 persen adalah hak daerah yang tak boleh disia-siakan. Jika dikelola baik, ia bisa menjadi “urat nadi” ekonomi baru. Namun jika salah kelola, ia hanya akan menjadi angka di laporan keuangan tanpa dampak nyata.
Banleg menilai qanun ini sebagai pagar hukum sekaligus kompas kebijakan. Pagar untuk mencegah penyimpangan, kompas untuk mengarahkan pemanfaatan dana demi kesejahteraan rakyat. Targetnya bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi menciptakan keadilan distribusi manfaat migas bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumur-sumur produksi.
Rapat yang berlangsung berjam-jam itu akhirnya melahirkan kesepahaman, penguatan tata kelola adalah harga mati. Sebab di balik istilah teknokratis seperti PI, lifting, dan RKAP, ada harapan warga petani, nelayan, pedagang kecil yang menanti hasil nyata dari kekayaan bumi mereka sendiri.
Dari ruang rapat sederhana itu, masa depan sedang dirancang. Jika qanun ini berjalan efektif, setiap tetes minyak yang diangkat dari perut bumi Aceh Utara tak lagi sekadar komoditas, melainkan jembatan menuju pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan bersama. (adv)

