Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Putra Aceh Brigjen TNI Ali Imran Resmi Pimpin Rindam IM, Pangdam Tekankan Penguatan Kualitas Prajurit
  • Cegah Banjir, Pemko Lhokseumawe Percepat Normalisasi Drainase Jalan Samudera
  • Sunyi di Ujung Hari: Empat Hari Menghilang, Petani di Aceh Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Bangunan Terbengkalai
  • PKB Aceh Perkuat Politik Kehadiran, Ruslan Daud Tekankan Kader Harus Turun Langsung Layani Rakyat
  • Respons Cepat BPBD Lhokseumawe, Said Bachtiar Pastikan Penanganan Bencana Lebih Siaga dan Terukur

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Putra Aceh Brigjen TNI Ali Imran Resmi Pimpin Rindam IM, Pangdam Tekankan Penguatan Kualitas Prajurit

12/04/2026

Cegah Banjir, Pemko Lhokseumawe Percepat Normalisasi Drainase Jalan Samudera

12/04/2026

Sunyi di Ujung Hari: Empat Hari Menghilang, Petani di Aceh Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Bangunan Terbengkalai

11/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Putra Aceh Brigjen TNI Ali Imran Resmi Pimpin Rindam IM, Pangdam Tekankan Penguatan Kualitas Prajurit
  • Cegah Banjir, Pemko Lhokseumawe Percepat Normalisasi Drainase Jalan Samudera
  • Sunyi di Ujung Hari: Empat Hari Menghilang, Petani di Aceh Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Bangunan Terbengkalai
  • PKB Aceh Perkuat Politik Kehadiran, Ruslan Daud Tekankan Kader Harus Turun Langsung Layani Rakyat
  • Respons Cepat BPBD Lhokseumawe, Said Bachtiar Pastikan Penanganan Bencana Lebih Siaga dan Terukur
  • Mualem Kantongi Dua Nama Pengganti Abang Samalanga, Kursi Pimpinan DPRA di Ambang Pergantian
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Warga Hagu Selatan Lhokseumawe Bertahan di Tengah Rumah yang Porak-Poranda
  • Keuchik Lancang Garam Jadi Sorotan Nasional, Model Posbankum Gampong Dinilai Sukses Perkuat Akses Keadilan di Aceh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»ADVERTORIAL»Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun
ADVERTORIAL

Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun

RedaksiBy Redaksi27/02/2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi, dihadiri Sekretaris DPRK Saiful Basri, para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil,Dirut PT Pase Energi Migas, Razali, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, serta stakeholder lainnya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Pagi itu, suasana gedung DPRK Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon terasa biasa saja. Tak ada spanduk besar atau keramaian protokoler, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Namun di balik pintu ruang rapat legislatif, perbincangan berlangsung serius dan penuh perhitungan. Tumpukan dokumen, grafik pendapatan, hingga draf pasal hukum tersusun rapi di meja. Dari ruangan inilah nasib pengelolaan dana migas salah satu sumber kekayaan terbesar daerah sedang ditentukan.

Badan Legislasi DPRK menggelar pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen milik Badan Usaha Milik Daerah. Sebuah rancangan regulasi yang bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali ke masyarakat.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Dirut PT Pase Energi Migas, Razali, S.E. (Abu
Lapang), Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta stakeholder lainnya.

Ketua Banleg memimpin rapat dengan pendekatan detail. Mereka duduk setara, menyatukan satu visi: tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.

Bagi daerah penghasil seperti Aceh Utara, Participating Interest bukan istilah teknis semata. Ia adalah peluang. Peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal, membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat, sekaligus menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal dari infrastruktur, UMKM, hingga lapangan kerja.

Diskusi berkembang dari sekadar kerangka hukum menjadi arah kebijakan jangka panjang. Qanun ini ditegaskan berlandaskan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan nilai keislaman.

Prinsip-prinsip itu dipilih bukan tanpa alasan. Selama ini, pengelolaan dana sektor ekstraktif di banyak daerah kerap tersandung lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan. Banleg ingin memastikan hal itu tak terjadi di Aceh Utara.

Dalam rancangan yang disusun, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola diperkuat sebagai simpul koordinasi dengan kontraktor kerja sama (KKKS). Mereka bertugas mengikuti proses lifting, berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham, mengelola data produksi dan pendapatan, hingga mentransfer dana secara tertib kepada BUMD penerima. Setiap alur keuangan diwajibkan tercatat dan dilaporkan secara berkala.

Sementara BUMD Penerima diberi ruang lebih strategis sebagai mesin bisnis. Mereka harus menyusun rencana usaha, merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta memastikan dana PI diolah menjadi investasi produktif bukan sekadar disimpan. Dana tersebut diharapkan bertransformasi menjadi proyek riil, pembangunan fasilitas publik, penguatan sektor ekonomi rakyat, hingga pengembangan energi berkelanjutan.

Di tengah pembahasan, satu kesadaran mengemuka, Participating Interest 10 persen adalah hak daerah yang tak boleh disia-siakan. Jika dikelola baik, ia bisa menjadi “urat nadi” ekonomi baru. Namun jika salah kelola, ia hanya akan menjadi angka di laporan keuangan tanpa dampak nyata.

Banleg menilai qanun ini sebagai pagar hukum sekaligus kompas kebijakan. Pagar untuk mencegah penyimpangan, kompas untuk mengarahkan pemanfaatan dana demi kesejahteraan rakyat. Targetnya bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi menciptakan keadilan distribusi manfaat migas bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumur-sumur produksi.

Rapat yang berlangsung berjam-jam itu akhirnya melahirkan kesepahaman, penguatan tata kelola adalah harga mati. Sebab di balik istilah teknokratis seperti PI, lifting, dan RKAP, ada harapan warga petani, nelayan, pedagang kecil yang menanti hasil nyata dari kekayaan bumi mereka sendiri.

Dari ruang rapat sederhana itu, masa depan sedang dirancang. Jika qanun ini berjalan efektif, setiap tetes minyak yang diangkat dari perut bumi Aceh Utara tak lagi sekadar komoditas, melainkan jembatan menuju pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan bersama. (adv)

Bahas Rancangan Qanun Demi Aceh Utara Bangkit DPRK ACEH UTARA Hulu Migas Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

HUT ke-44 PIM, Industri Tumbuh Bersama Rakyat: Dari Pendidikan, UMKM hingga Hunian Layak

26/02/2026

Cahaya Ramadhan dari Tanah Alas: Masjid Agung At-Taqwa Kutacane Jadi Episentrum Ibadah dan Denyut Ekonomi Warga

26/02/2026

Harapan Ketua DPRK Aceh Utara Terwujud, Mensos Salurkan Santunan Kematian Rp4,05 Miliar

24/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Putra Aceh Brigjen TNI Ali Imran Resmi Pimpin Rindam IM, Pangdam Tekankan Penguatan Kualitas Prajurit

12/04/2026

Cegah Banjir, Pemko Lhokseumawe Percepat Normalisasi Drainase Jalan Samudera

12/04/2026

Sunyi di Ujung Hari: Empat Hari Menghilang, Petani di Aceh Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Bangunan Terbengkalai

11/04/2026

PKB Aceh Perkuat Politik Kehadiran, Ruslan Daud Tekankan Kader Harus Turun Langsung Layani Rakyat

11/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Respons Cepat BPBD Lhokseumawe, Said Bachtiar Pastikan Penanganan Bencana Lebih Siaga dan Terukur

By Redaksi11/04/20260

ASPOST.ID- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe, Said Bachtiar, menegaskan komitmennya…

Mualem Kantongi Dua Nama Pengganti Abang Samalanga, Kursi Pimpinan DPRA di Ambang Pergantian

10/04/2026

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Warga Hagu Selatan Lhokseumawe Bertahan di Tengah Rumah yang Porak-Poranda

09/04/2026

Keuchik Lancang Garam Jadi Sorotan Nasional, Model Posbankum Gampong Dinilai Sukses Perkuat Akses Keadilan di Aceh

09/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.