ASPOST.ID- Jafrizal, 25 tahun warga Gampong Rantau Selamat Timur, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara. Sebelumnya, santri gadungan ini dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan dayah.
Informasi yang diterima, santri gadungan itu ditangkap oleh masyarakat di Gampong Meunasah Trieng Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (28/9/2020) lalu. Warga setempat merasa curiga terhadap tersangka, karena tingkah polanya dalam mengutip sumbangan.
Dalam kasus ini tersangka mengutip sumbangan dengan menyebar amplop menggunakan kop nama Dayah Bustanul Hidayatillah di Aceh Timur, ternyata usut punya usut dayah tersebut tidak ada sangkutnya pautnya dengan tersangka hingga kemudian tersangka ini dibawa ke Polsek Cot Girek.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terungkap jika tersangka Jafrizal sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama.
“Bulan Juni 2020 lalu Jafrizal ini pernah diamankan di Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur dan sudah didamaikan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ipda Suherman, Senin (5/10/2020).
Kapolsek menerangkan lagi, namun perbuatan salahnya itu kembali dilakukan, sejak 13 hingga 27 September dengan wilayah operasi di daerah kecamatan Cot Girek pelaku ini sudah mengutip sumbangan mencapai Rp. 9 juta.
“Semua uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, saat ini pelaku sudah dititipkan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (asp/rel)