MPU dan Walikota Lhokseumawe Larang Sambut Tahun Baru

ASPOST.ID – Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi imbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe kepada masyarakat terkait larangan menyambut tahun baru 2021. Sosialisasi itu berlangsung di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.I.K, MH melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pemilik atau pengusaha yang berada di Pemko Lhokseumawe. “Kita hanya mensosialisasikan supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat muslim sangat dilarang dan tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ujarnya.

Adapun isi imbauan itu yakni, masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe diminta tidak ikut serta merayakan malam pergantian tahun baru 2021 Masehi, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam dan masyarakat juga diimbau agar melakukan aktivitas seperti biasa.

Kemudian, lanjut AKP Fazli, masyarakat non muslim diminta merayakan natal dan tahun baru 2021 agar melaksanakan di ruangan tertutup, hal ini agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya serta tetap patuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya, kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe-cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya tidak ada yang menyediakan, mengadakan dan merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi. (rel/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here