ASPOST.ID- Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf akrab disapa Mualem secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap I. Acara penyerahan berlangsung dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8/2025), dan turut dihadiri pejabat tinggi Pemerintah Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem ini menekankan pentingnya peran PPPK sebagai garda depan pelayanan publik. Ia berharap para aparatur baru tersebut mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” ujar Mualem.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa jabatan sebagai PPPK bukan hanya status, tetapi amanah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak pada kebutuhan rakyat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya etika kerja dan disiplin, termasuk menjauhi kebiasaan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor. Apalagi memakai seragam, itu bisa menjadi citra buruk dan memicu kecaman publik,” tegasnya.
Dalam arahannya, Mualem menyampaikan sejumlah pesan penting bagi para PPPK, di antaranya:
Menjaga integritas dan loyalitas sebagai abdi negara.
Meningkatkan kapasitas dan adaptif terhadap perubahan.
Membangun kerja tim yang solid dan kolaboratif.
Memberikan pelayanan publik yang humanis dan adil.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik. Tidak ada lagi sekat kelompok, saatnya kita bersatu demi masa depan rakyat,” ucap Gubernur.
Penyerahan SK tersebut juga menandai langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting, sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil.
Acara ini turut dihadiri Plt Sekda Aceh M. Nasir, para asisten Sekda, staf ahli Gubernur, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). (asp/ril)
