Natal dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Larangan Mudik

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.

ASPOST.ID-Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022. Tak seperti libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi maupun armada angkutan.

“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin, 20 Desember 2021, dalam konferensi pers virtual.

Meski demikian, Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron. Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.

Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.

Sebagai bentuk pengetatan protokol, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat bagi masyarakat sebelum naik angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi masyarkat dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.

Adita menerangkan, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan warga yang belum memperoleh vaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahung yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam. Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan memperketat operasional angkutan umum melalui pembatasan kapasitas angkut.

Operasionl angkutan laut, misalnya, dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas angkut. Sedangkan kereta api jarak jauh dibatasi maksimal 70 persen, kereta commuter 45 persen, dan kereta api perkotaan maksimal 70 persen. Sementara itu untuk pesawat, operator dapat memaksimalkan kapasitas angkutan sampai 100 persen.

“Tapi dengan syarat harus ada tiga baris kosong untuk penumpang (pesawat) yang menunjukkan gejala sakit,” tutur Adita, seperti dilansir tempo.

Guna mengantisipasi impor varian Covid-19 Omicron, Adita mengimbuhkan, pemerintah akan membatasi pintu masuk internasional. Untuk pintu masuk melalui angkutan udara, saat ini pemerintah hanya membuka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Selain itu pemerintah juga hanya membuka akses masuk di Batal dan Tanjung Pinang. Sedangkan untuk kapal laut, pemerintah hanya membuka wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara untuk lintas batas negara (PLBN), pemerintah hanya mengizinkan dua pintu masuk, yakni melalui Aruk dan Entikong. (tempo/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here