ASPOST.ID- Memasuki hari ketiga aksi pendudukan lahan di kawasan Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Front Bate 8 Menggugat kembali melontarkan desakan keras kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria di kecamatan setempat.
Mereka meminta negara memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan tidak menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Koordinator Front Bate 8 Menggugat, M. Nasir yang akrab disapa Amat Kadus, dalam keterangannya pada Ahad (2/8/2026), mengatakan hingga memasuki hari ketiga aksi, masyarakat masih belum memperoleh kepastian hukum maupun langkah konkret dari pihak berwenang terkait penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Menurut Amat Kadus, situasi justru semakin memanas setelah muncul informasi mengenai pelaporan terhadap dua warga, yakni Jafarudin dan Hafiz Maula Albarady, kepada aparat penegak hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. Front Bate 8 Menggugat menilai langkah tersebut berpotensi memperkeruh suasana apabila penyelesaian substansi sengketa belum terlebih dahulu dilakukan.
Selain itu, Front Bate 8 Menggugat juga menyampaikan bahwa, menurut masyarakat, PT Satya Agung belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelesaikan konflik. Mereka mengklaim sejumlah kesepakatan yang sebelumnya dibangun bersama masyarakat belum dijalankan secara konsisten. Bahkan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas perusahaan di area yang dipersengketakan, yang menurut mereka tidak sejalan dengan upaya penyelesaian damai.
Bagi Front Bate 8 Menggugat, persoalan tersebut telah melampaui sekadar sengketa lahan. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Atas dasar itu, Front Bate 8 Menggugat mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah strategis melalui evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung.
Kemudian, dapat melakukan pengukuran ulang HGU secara terbuka dan independen dengan melibatkan masyarakat, menyelidiki dugaan persoalan lahan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan penyelesaian substansi konflik secara adil dan transparan, serta menjamin penegakan hukum yang profesional dan tidak memihak.
Front Bate 8 Menggugat juga mengimbau seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum agar menjaga netralitas dalam menangani konflik tersebut. Mereka berharap setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hukum, serta mengedepankan dialog sebagai jalan keluar terbaik.
Amat Kadus menegaskan, apabila persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian konflik dikhawatirkan akan semakin menurun.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan sosial yang sebenarnya dapat dicegah melalui langkah cepat, terbuka, dan berkeadilan.
Sebagai bentuk sikap politik dan sosial, Front Bate 8 Menggugat menyatakan akan terus mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur konstitusional apabila tuntutan mereka belum mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah maupun pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang dianggap adil bagi masyarakat.
“Tanah adalah kehormatan. Keadilan adalah harga diri. Sekali melangkah, pantang surut memperjuangkan hak rakyat,” tutup Amat Kadus. (asp)


