ASPOST.ID- Setelah hampir empat tahun pembudidaya ikan tradisional tidak memperoleh akses pupuk bersubsidi, pemerintah akhirnya kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas pembudidaya ikan, khususnya yang masih menggunakan teknologi sederhana dan mengandalkan pakan alami.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
“Penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan, khususnya pembudidaya tradisional yang masih mengandalkan pakan alami,” ujar Syarifuddin, kepada aspost.id, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, pemupukan merupakan proses krusial dalam kegiatan budidaya ikan berbasis teknologi sederhana. Pemupukan berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami seperti plankton dan klekap. Tanpa pemupukan yang memadai, ketersediaan pakan alami akan berkurang sehingga pertumbuhan ikan tidak optimal, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan pembudidaya.
Untuk tahun anggaran 2026, sektor perikanan di Provinsi Aceh memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 16.237 ton. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan alokasi sebesar 7.732 ton, dengan rincian 739 ton pupuk urea, 493 ton pupuk SP-36, dan 6.500 ton pupuk organik.
Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan untuk pembudidaya ikan di 13 kecamatan, yakni Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Pasir.
Syarifuddin menambahkan, proses pengusulan calon penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kabupaten Aceh Utara telah dimulai sejak tahun 2025 dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan serta memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui Penyuluh Perikanan di kecamatan masing-masing atau langsung ke Bidang Perikanan Budidaya DKP Aceh Utara.
“Setelah dilakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi sarana dan prasarana budidaya, serta pemutakhiran data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), pembudidaya ikan akan diusulkan sebagai calon penerima pupuk bersubsidi melalui sistem Elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan (e-RPSP) yang terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DKP Aceh Utara, hingga saat ini baru 246 orang atau sekitar 5 persen dari total 4.819 pelaku usaha perikanan yang mengajukan permohonan pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 126 orang atau sekitar 3 persen telah dinyatakan lulus proses verifikasi dan validasi sebagai calon penerima pupuk bersubsidi.
Mengingat masih rendahnya tingkat pengajuan, DKP Aceh Utara mengimbau seluruh pembudidaya ikan di wilayah tersebut untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengajukan permohonan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

