Pemerintah Pusat Harus Perjelas Soal Bendera Aceh

Politisi Partai Aceh Wilayah Kuta Pase, Lhokseumawe, M.Yasir.

ASPOTS.ID– Pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh. Namun, soal qanun bendera itu masih menjadi polemik ditingkat Pemerintah Pusat, karena dianggap menyerupai bendera separatis.  

Akibatnya,hingga 6 tahun pasca pengesahan qanun lambang dan bendera Aceh itu untuk bendera Aceh belum bisa secara bebas untuk dikibarkan diseluruh Aceh.

Politisi Partai Aceh. M. Yasir, menyatakan, Pemerintah Pusat harus tegas terhadap qanun lambang dan bendera Aceh tersebut. Karena sampai kini belum ada suatu kejelasan dari Pemerintah Pusat.

“Sebetulnya, Pemerintah Pusat harus tegas, apa boleh bendera Aceh berbentuk Bintang Bulan. Kalau misal tidak boleh maka katakan tidak boleh biar jelas,”tegas M. Yasir yang juga mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, kepada awak media, usai pengibaran bendera Bintang Bulan di halaman Masjid Annah Dhah, Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, kini nasib qanun bendera Aceh yang telah disahkan itu seperti terkatung-katung buat kami rakyat Aceh. Sedangkan, untuk pengibaran bendera Aceh yang dilakukan tersebut, merupakan keinginan masyarakat yang dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

“Makanya kita harapkan Pemerintah Pusat supaya dapat menyelesaikan kewenangan Aceh terhadap qanun bendera Aceh, sehingga Milad GAM tahun depan bendera Aceh bebas berkibar di Aceh,”cetusnya.

Menurjut dia, kalau kita berbicara parlemen, maka bendera Aceh sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh. “Kita tetap berpegang tegung terhadap kesimpulan yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, kalau qanun sudah disahkan maka rakyat Aceh berhak untuk menaikan bendera bintang bulan,”ungkapnya, seperti dilansir harianrakyataceh.   

Menurut dia, sepertinya selama ini Indonesia sudah mengingkari janji terhadap damai Aceh, karena masih banyak hak-hak dan kewenangan Aceh belum tuntas.

Sementara itu, Wakil Panglima KPA Kuta Pase, Heri POM, menyebutkan, pengibaran bendera bintang bulan yang merupakan bendera Aceh adalah hak politik masyarakat Aceh. “Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu hak politik masyarakat,”ucapnya. Kata dia, terkait tiang bendera yang sempat diambil oleh aparat keamanan supaya dapat dikembalikan, karena tiang bendera masjid. (as2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here