ASPOST.ID- Pemerintah telah mengumumkan alokasi penambahan pupuk bersubsidi dari
4,7 juta ton menjadi 9,55 ton untuk petani dalam tahun 2024. Hal itu dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia.
Kepastian penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.
Alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2%.
“Dengan adanya penambahan ini, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers yang dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024).

Menteri pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.
Adapun jumlah alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organic sebesar 500.000 ton.
Sementara itu, Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM menyampaikan, dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini, akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.
“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ungkap Kamal dalam keterangannya kepada aspost.id, Senin, 6 Mei 2024.
Disebutkan, tahun 2024 wilayah yang menjadi tanggung jawab pengadaan PIM untuk jenis Pupuk Urea adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Adapun jumlah alokasi pupuk subsidi di 5 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
Provinsi Aceh, 100.364 ton (Urea), 94.121 ton (NPK), NPK Formula Khusus 4.022 ton dan Pupuk Organik 14.463 ton.
Provinsi Sumatera Utara, 212.943 ton (Urea), 233.888 ton (NPK), NPK formula Khusus 5.979 ton dan Pupuk Organik 25.488 ton.
Provinsi Sumatera Barat, 117.322 ton (Urea), 130. 643 ton (NPK) NPK Formula Khusus 2.669 ton.
Provinsi Riua, 3.846 ton (Urea), 5.905 ton (NPK). Kemudian, Kepulauan Riau, 117 ton (Urea) dan 404 ton (NPK).
“Untuk NPK Formula Khusus menjadi tanggung jawab pengadaan PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Organik menjadi tanggung jawab pengadaan PT Petrokimia Gresik. Kedua perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero),”kata Kamal.
Menurut dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsector tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp2.300 per kg;
c. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp800 per kg.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia,”pintanya. (asp/ril)
