ASPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membuka seleksi Pengganti Antar Waktu (PAW) keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara untuk mengisi kekosongan tiga posisi anggota dalam masa sisa jabatan 2023–2028.
Pendaftaran calon peserta seleksi dibuka selama sembilan hari, mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026. Kesempatan tersebut terbuka bagi masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses penjaringan dan penyaringan dilakukan oleh Tim Independen yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Seleksi tersebut akan menghasilkan enam calon, yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Utara untuk ditetapkan.
Dari enam nama tersebut, tiga orang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, sedangkan tiga lainnya ditempatkan sebagai calon cadangan.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara sekaligus Ketua Tim Sekretariat Penjaringan Bakal Calon PAW, Samsul Bahri, S.E., mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Samsul Bahri, kepada aspost.id, Jum’at (25/9).
Selain ketentuan qanun, proses penjaringan juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026.
Pembentukan tim dan sekretariat seleksi juga ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 451.12/627/2026 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Masa Sisa Jabatan Tahun 2023–2028.
Empat Tahapan Seleksi
Samsul menjelaskan, proses seleksi tidak berhenti pada pendaftaran. Seluruh dokumen peserta terlebih dahulu akan menjalani verifikasi administrasi.
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi kemudian mengikuti ujian tulis, dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara.
“Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi. Peserta yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” katanya.
Rangkaian tahapan tersebut menjadi dasar bagi Tim Independen untuk menyaring peserta hingga menghasilkan enam calon yang akan diajukan kepada Bupati Aceh Utara.
Tiga Anggota Tak Lagi Melanjutkan Jabatan
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., menjelaskan proses PAW dilakukan karena terdapat kekosongan dalam keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Tiga anggota sebelumnya tidak dapat melanjutkan tugasnya. Salah seorang terpilih sebagai geuchik, sementara dua anggota lainnya dinyatakan lulus sebagai PPPK Penyuluh Agama pada Kementerian Agama.
Kondisi serupa juga terjadi pada tiga calon cadangan sebelumnya. Sebagian di antaranya telah bekerja di tempat lain, termasuk terdapat yang dinyatakan lulus PPPK. Karena itu, diperlukan penjaringan kembali untuk memastikan tersedianya calon yang dapat mengisi posisi PAW dan cadangan.
“Enam calon nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Utara. Tiga orang akan ditetapkan sebagai anggota dan tiga lainnya sebagai calon cadangan,” jelas Fauzan.
Menurutnya, proses seleksi tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan untuk berkontribusi dalam pengelolaan dan pelayanan Baitul Mal.
Pendaftaran Dibuka 28 September
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
Informasi mengenai persyaratan, kelengkapan dokumen, serta tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Baitul Mal Aceh Utara di:baitulmal.acehutara.go.id
Peserta juga diminta mencermati setiap pengumuman resmi karena jadwal tahapan seleksi dapat mengalami perubahan. Informasi terbaru mengenai proses seleksi akan disampaikan melalui kanal resmi Baitul Mal Aceh Utara.
Dengan dibukanya seleksi PAW ini, proses pengisian kembali keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan pelayanan Baitul Mal kepada masyarakat.(asp)

