ASPOST.ID- Kabar yang telah lama dinantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe akhirnya dapat bernapas lega.
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memastikan akan memperpanjang kontrak kerja bagi 1.982 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 yang masa perjanjiannya berakhir pada 31 Juli 2026.
Kepastian tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten III dr. Said Alam Zulfikar, Inspektur Kota Husnul Fikar, serta Plh Kepala BKPSDM Zahniar. Rapat berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026), dan dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan tersebut menjadi titik terang setelah ribuan PPPK menunggu kepastian terkait kelanjutan status kerja mereka. Namun, perpanjangan kontrak tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah juga menetapkan evaluasi kinerja secara menyeluruh selama tiga bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian kepada para PPPK sekaligus memastikan setiap aparatur mampu bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa Insya Allah PPPK akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”kata A. Haris.
Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas BKPSDM, Inspektorat, dan sejumlah OPD terkait. Penilaian akan difokuskan pada disiplin, integritas, capaian kinerja, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing PPPK.
Selain memastikan keberlanjutan kontrak, Pemko Lhokseumawe juga menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para PPPK, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas aparatur dalam melayani masyarakat.
Hasil Kesepakatan Rapat
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup intensif, rapat menghasilkan sejumlah keputusan penting sebagai berikut:
Kontrak kerja PPPK diperpanjang dengan masa evaluasi selama tiga bulan. Mekanisme dan indikator evaluasi akan disampaikan kemudian kepada seluruh Kepala OPD.
Pembayaran gaji selama masa perpanjangan kontrak mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden.
Namun, realisasinya akan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pembayaran gaji PPPK, atau menunggu tindak lanjut atas surat Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah apabila belum terakomodasi dalam TKD.
Seluruh PPPK tetap melaksanakan tugas seperti biasa mulai Senin, 3 Agustus 2026.
Mulai 3 Agustus 2026, setiap Kepala OPD diminta menyampaikan usulan pemberhentian kontrak terhadap PPPK yang terbukti indisipliner, memiliki permasalahan serius, mengundurkan diri, atau tidak bersedia melanjutkan kontrak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
PPPK yang tidak menyetujui skema perpanjangan tersebut dipersilakan melapor kepada Kasubbag Kepegawaian pada masing-masing instansi.
Keputusan resmi mengenai kebijakan ini masih menunggu surat yang akan diterbitkan oleh pimpinan daerah sebagai dasar pelaksanaan di seluruh perangkat daerah.
Dengan keputusan tersebut, ribuan PPPK Kota Lhokseumawe kini memperoleh kepastian mengenai kelanjutan masa kerja mereka. Di sisi lain, Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa perpanjangan kontrak harus diikuti peningkatan disiplin dan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, profesional, dan akuntabel.(asp)

