ASPOST.ID-Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Lhokseumawe, pada Rabu (25/12) pagi berhasil menciduk seorang pria berinisial DM (49), diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya dan satu diantaranya telah meninggal dunia.
Kedua korban yakni, Alaya Farisa (16) dan Rahila Nada Filza (13). Sedangkan pelaku berasal dari Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kejadian kekerasan itu terjadi dirumah istri keduanya di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin malam, 14 Oktober 2024. Usai melakukan aksi penyiraman air keras itu, pelaku langsung melarikan dirinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ia mengatakan, awalnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan pengawasan dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.
“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄),”kata Kasat Reskrim.
Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
Sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku berselingkuh dengan mantan suaminya di rumah tersebut,”ucapnya.
Kini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa barang- barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku.(asp)