
ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, berhasil menciduk seorang tersangka yang membawa dua goni sabu dari Lhokseumawe tujuan ke Medan, Sumatera Utara.
Tersangka yang ditangkap itu, yakni Akbar bin Hasbi (39), warga Lhoksukon, Aceh Utara dan rekannya Saiful melarikan diri ke area perkebunan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diterima aspost.id, awalnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima laporan adanya mobil dari Aceh menuju Medan yang membawa narkoba.
Tanpa menunggu lama, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai, yaitu Toyota Avanza silver berpelat BL 1310 KZ.
Setelah membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumatera Utara, petugas menghentikan mobil dan menangkap Akbar. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua goni besar berwarna putih berisi dua koper di kursi belakang.
Usai dilakukan periksaan, koper tersebut ternyata berisi 56 bungkus sabu dengan total berat 56 kilo sabu.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang berhasil melarikan diri. Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Saiful dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kepada petugas, Akbar juga mengatakan, baru pertama kali membawa narkoba dari Lhokseumawe ke Medan. Dirinya juga tergiur dengan upah puluhan juta rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menyebut seorang tersangka asal Aceh bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap pada pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.
“Kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan. Karena jalur lintas Aceh-Medan masih menjadi rute favorit sindikat narkoba,”terang Kombes Yemi Mandagi, kepada awak media, pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengatakan,keberhasilan ini merupakan bukti nyata pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku bebas menjalankan aksinya. “Kami akan terus memburu jaringan di balik kasus tersebut,”kata Yemi Mandagi.
Sementara itu,Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas jaringan narkoba. Saya mengapresiasi kerja cepat Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menangani kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara,” tegas Kapolda.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba.(asp)