ASPOST.ID- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan menyita 2.138 gram sabu – sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.
Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada aspost.id.
Kapolres Lhokseumawe menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” jelasnya.
Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. (asp)