ASPOST.ID- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara 32 unit sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7/2025), menyampaikan, para tersangka merupakan warga setempat. Mereka adalah MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, yang diduga menjadi otak kejahatan A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong serta I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya pernah terlibat kasus serupa bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,”jelas AKP Boestani.
Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar sepeda motor yang disita, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dapat datang langsung ke Mapolres dengan membawa dokumen kepemilikan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Langkah ini merupakan upaya Polres Aceh Utara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum setempat. (asp)
