ASPOST.ID- Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga. Dua pelaku penjambretan berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, usai menjambret seorang mahasiswi asal Medan di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa malam (29/7/2025).
Korban berinisial N.H (18), tengah melintas seorang diri menggunakan sepeda motor saat tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku. Handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor dirampas secara paksa. Korban yang berusaha mengejar justru terjatuh dan mengalami luka serius, hingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025), Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial M.I (26) dan M.H (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan intensif dilakukan.

“Berbekal informasi dari warga dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual handphone korban ke sebuah konter di kawasan Muara Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe IPTU Yudha Prasatya, S.H.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara, khususnya di malam hari. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal melalui Polsek terdekat atau Call Center Polri 110,” tegas Kompol Salmidin.
Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (asp)
