Presiden Jokowi Didesak Penuhi Janji Korban Tragedi Simpang KKA

Warga melihat foto-foto korban pelanggaran HAM berat dalam tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, 3 Mei 1999 silam.

ASPOST.ID- Pembantaian warga sipil oleh aparat keamanan dalam tragedi berdarah di Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sudah berlalu 25 tahun silam. Tepatnya, pada 3 Mei 1999.

Namun, kini Pemerintah Indonesia seakan lupa terhadap pembantaian warga sipil tersebut.

Pemerintah belum memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Simpang KKA.

Padahal, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, ditambah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, pemenuhan hak korban dan keluarga belum juga terwujud.

“Kami tetap menagih janji presiden pasca kick off (penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu) di Rumoh Geudong beberapa waktu lalu. Pak Presiden mana janjimu?,” ungkap Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murthala kepada awak media, Jumat (3/5), disela-sela memperingati 25 tahun tragedi Simpang KKA dalam aksi damai di tugu lokasi penembakan massal di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Ia mengatakan, jika pelanggaran HAM berat masa lalu tidak diselesaikan secara berkeadilan, maka itu merupakan sebuah bentuk melanggengkan impunitas kepada pelaku. Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban dan keluarga korban bakal menuai masalah di kemudian hari, terlebih dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

Apalagi, korban dan keluarganya sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi sebelum berakhir masa jabatannya tahun 2024, untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Simpang KKA,”terangnya.(asp/ra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here