ASPOST.ID– Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tepatnya didepan terminal Bus Kota Lhokseumawe, Jum’at (18/09/2020) sekira pukul 10.30 Wib.
Mereka yang ditangkap adalah WD (32 ) pria yang berprofesi sebagai nelayan warga Dusun Bahagia Gampong Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kemudian CD (20) seorang wanita yang berstatus pelajar warga Dusun Keude Baroh Gampong Paloh Dayah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat personil gabungan melakukan razia gabungan pendisiplinan covid-19 terhadap warga di jalan depan terminal Bus Lhokseumawe.
Kata dia, saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepmor, ketika petugas menghentikan kenderaannya melihat penumpang yang duduk dibahagian belakang menjatuhkan sebuah benda. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan benda yang terdiri 2 bungkus paket tersebut diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah didekat kaki CD.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 Bungkus paket diduga narkotika jsabu dengan berat BB sabu 2.40 gram/bruto. Selain itu juga diamankan 1 Unit Sepmor Merk Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4076 ZP serta 1 unit hp merk Strawberry. (asp/rel)