Ribuan Jamaah Calhaj Aceh Ikuti Keputusan Pemerintah

ASPOST.ID- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, terkait pembatalan haji tahun 2020, maka setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jamaah, tercatat 4.187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi BPIH. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, jamaah calon haji yang telah melunasi setoran BPIH akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan BPIH tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.

“Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jamaah haji reguler. Bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di mana jamaah mendaftar,” kata Samhudi.

Samhudi menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Dia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan BPIH jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” ungkap Samhudi.

Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur.

“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” ujar Samhudi,seperti dilansir Waspada.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan BPIH juga dikembalikan.

Gubernur Aceh dan pihak KBIUH diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here