Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti
  • Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara
  • Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab
  • Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura
  • Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

17/11/2025

Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

17/11/2025

Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

17/11/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, November 19
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

    17/11/2025

    Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

    17/11/2025

    Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

    17/11/2025

    Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

    13/11/2025

    Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

    10/11/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

    13/11/2025

    Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

    28/10/2025

    Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

    21/10/2025

    Malik Mahmud Bertemu Mendagri Tito Karnavian Bahas Penguatan Lembaga dan Kekhususan Aceh

    18/10/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Saat Milad GAM ke-43, Senator Aceh Bentangkan Bintang Bulan di Senayan Jakarta
Nasional

Saat Milad GAM ke-43, Senator Aceh Bentangkan Bintang Bulan di Senayan Jakarta

RedaksiBy Redaksi19/12/2019Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Senator Aceh perlihatkan bendera bintang bulan sebagai bendera sah di Aceh.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID– Bagi eks kombatan GAM di Aceh, pada tanggal 4 Desember setiap tahun menjadi hari bersejarah antara Aceh dengan Indonesia. Tepatnya, 4 Desember 1976, Dr Teungku Hasan Muhammad di Tiro, M.S., M.A,.LL.D.,Ph.D., mendeklarasi perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tahun 2019, merupakan Milad GAM ke-43 yang diperingati di Aceh dan kabupaten/kota. Acara diisi dengan doa bersama, zikir dan santuni anak yatim serta di isi dengan tausyiah. Berbeda di Lhokseumawe, di Masjid Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, sempat berkibar bendera bintang bulan selama hampir 20 menit.

Bendera itu dikibarkan di tiang halaman masjid Paloh Punti. Kegiatan berlangsung usai doa bersama, zikir, santuni anak yatim dan orasi politik serta tausyiah. Saat pengibaran bendera bintang bulan disaksikan oleh ribuan masyarakat serta aparat keamanan.

Selain itu, ternyata Senator Aceh, Fachrul Razi, dirinya langsung membentang bendera bintang bulan yang ditelah disahkan sebagai bendera Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi mengatakan peringatan milad GAM yang ke-43 tahun 2019 berjalan dengan damai dan tertib di berbagai wilayah di Aceh.

Kondisi itu, telah menunjukkan bahwa rakyat Aceh cinta akan perdamaian dan komit dengan perdamaian untuk mewujudkan Aceh yang damai, sejahtera dan bermartabat.

“Peringatan 43 tahun milad GAM tanggal 4 Desember 2019 dan usia perdamaian 14 tahun perdamaian menjadi sebuah momentum bersejarah bagi Aceh dalam menjaga perdamaian dan menunjukkan yang terus membuktikan komitmen untuk menjalankan dan menjaga perdamaian di Aceh,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Menurutnya, meski perdamaian Aceh ke-14 tahun dan peringatan GAM ke-43, namun masih terdapat beberapa persoalan yang belum selesai seperti butir perjanjian MoU Helsinki yang belum selesai. Tepat pada 15 Agustus 2005 silam, MoU itu ditandatangani antara RI-GAM.

“Kami meminta kepada Pemerintah pusat untuk terus membangun kepercayaan, meningkatkan komitmen dalam mewujudkan perdamaian di Aceh dengan melaksanakan semua janji yang telah ditandatangani di MoU Helsinki,” pintanya.

Fachrul menambahkan perdamaian abadi di Aceh yang telah ditandatangani perjanjian damai MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 dan telah melahirkan Undang-Undang Pemerintah Aceh setidaknya terdapat 16 poin dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki.

Lanjut dia, ada 11 poin yang belum dilaksanakan sama sekali, sedangkan 26 poin sudah selesai seiring dengan berakhirnya tugas AMM dan 1 poin bidang penyelesaian perselisihan sesuai pasal 6 poin C MoU Helsinki.

“Artinya baru 17 poin yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki. Kami merekomendasikan agar UUPA direvisi sesuai dengan Mou Helsinki. Pemerintah pusat tidak perlu curiga dan apriori dengan perjanjian damai ini karena telah membangun kepercayaan kedua belah pihak perdamaian abadi sehingga dapat terwujud melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan Konsitusi republik Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya persoalan perjanjian MoU Helsinki, Fachrul juga mengatakan masih ada persoalan yang lain yaitu persoalan dana otsus Aceh.

Menurutnya, persoalan dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 harus dilanjutkan untuk selama-lamanya. Dia menegaskan keberlanjutan pelaksanaan Otsus harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif yang dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) harus diarahkan untuk peningkatan kualitas sdm dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tepat sasaran dan tepat kegunaan. Seperti untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan ekonomi, kesejahteraan dan pengembangan kelembagaan sosial budaya masyarakat. “Kami menilai pemanfaatan dan penggunaan DOKA harus akuntabel dan melibatkan masyarakat agar dapat diawasi bersama-sama,”ujarnya.

Selain itu, sambung dia, persoalan yang terakhir adalah persoalan bendera Aceh. Dia menegaskan bahwa qonum Aceh nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh gubernur dan DPR Aceh. Karena Aceh telah memiliki bendera dan lambang sendiri seperti yang tertera dalam undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh pada pasal 246 dan pasal 247 UUPA.

“Jadi dengan telah disahkannya Qanun nomor 3 tersebut, maka rakyat Aceh menganggap benar Aceh telah merdeka dalam bingkai NKRI. Oleh karena itu kami mendesak agar bendera Aceh sudah bisa diresmikan dan dikibarkan sebagai bendera lokal di Aceh bersamaan dengan bendera kebangsaan bendera Merah Putih,”tegasnya, dikutip jitunews. (aspost)

BENDERA ACEH BINTANG BULAN SENATOR ACEH
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolitisi Aceh: Indonesia Harus Tegas Bantu Penindasan Muslim Uighur
Next Article Ada Apa? 23 Desember, GAM Ban Sigom Aceh Bertemu
Redaksi
  • Website

Related Posts

Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

13/11/2025

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025

Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

21/10/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

17/11/2025

Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

17/11/2025

Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

17/11/2025

Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

13/11/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

By Redaksi10/11/2025

ASPOST.ID- Suasana khidmat menyelimuti lapangan upacara Landing, di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (10/11/2025),…

Penembakan Misterius di Lhokseumawe, Seorang Pria Tewas Didor oleh OTK di Tengah Malam

10/11/2025

Aris Budiman Jabat Ketua IKAPOLINEL Riau 2025–2030, Siap Perkuat Jejaring Industri dan Alumni

08/11/2025

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

08/11/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.