ASPOST.ID – Pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur pemerintah di Kota Lhokseumawe menunjukkan hasil positif. Selama patroli dan razia yang digelar pada 12–15 Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) tidak menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Hasil tersebut menjadi indikasi positif atas kepatuhan aparatur terhadap kewajiban kedinasan. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar kedisiplinan tidak hanya terjaga ketika patroli berlangsung, melainkan menjadi budaya kerja di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos., mengatakan, patroli terhadap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja telah menjadi agenda rutin sejak awal tahun.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
“Alhamdulillah, banyak ASN yang sudah disiplin. Dalam razia yang kami lakukan sejak Senin hingga Kamis, tidak ditemukan ASN maupun PPPK yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja,” kata Ashabul Jamil.
Ia mengapresiasi kepatuhan aparatur yang tetap berada di tempat tugas dan menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Ashabul berharap, kedisiplinan tersebut terus dipertahankan oleh seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe, terlepas dari ada atau tidaknya patroli petugas.
“Ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan kedisiplinan ini terus dipertahankan oleh ASN dan PPPK sebagai abdi negara, sehingga masyarakat Lhokseumawe mendapatkan pelayanan yang baik sesuai tugas masing-masing,” ujar Ashabul Jamil dikonfirmasi aspost.id, Kamis (15/10).
Pengawasan Tak Boleh Berhenti pada Razia
Patroli dan razia tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin aparatur, khususnya untuk mencegah pegawai meninggalkan tugas kedinasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, disiplin ASN bukan semata-mata persoalan berada di kantor selama jam kerja. Lebih dari itu, kedisiplinan harus tercermin dalam kinerja, tanggung jawab, ketepatan waktu, serta kualitas pelayanan publik.
Karena itu, hasil patroli selama empat hari patut diapresiasi, tetapi perlu diikuti pengawasan berkelanjutan dan evaluasi kinerja yang terukur. Dengan demikian, kepatuhan aparatur dapat dipastikan tidak hanya terlihat dari ketiadaan pegawai di warung kopi, tetapi juga dari pelaksanaan tugas dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar bersama Wakil Wali Kota Husain, upaya membangun aparatur yang disiplin dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(asp)

