Beranda Daerah Senjata Api dan Narkotika Dimusnahkan

Senjata Api dan Narkotika Dimusnahkan

ASPOST.ID– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama unsur Muspida Kota Lhokseumawe, memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht, pada Rabu (11/11). Barang bukti yang dimusnahkan itu, berupa satu puncuk senjata api laras pendek bersama 7 peluru, sabu-sabu dan ganja yang berlangsung di halaman Kejari setempat.

Dalam kegiatan itu, dihadiri Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Danlanal Lhokseumawe, Kolone Laut (P) Muhammad Dimmi Oumry, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Dandenpom IM/1 Lhokseumawe Letkol CPM Basuki Prijatmono, Pabung Kodim 0103/Aceh Utara, Mayor Cba Jumiin, Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Fakhrurrozi, Pengadilan  Negeri Lhokseumawe, Sekda Lhokseumawe, T.Adnan, Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, dr Sayed Alam Zulfikar, Kepala BPBD Lhokseumawe, Hanirwansyah dan unsur terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 35,58 gram dengan jumlah 22 perkara, ganja 5,7 gram dari dua perkara serta satu pucuk senjata api laras pendek bersama tujuh peluru. “ Jadi kesemua barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 24 tersangka dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak Juli hingga November 2020,”katanya.

Untuk barang bukti senjata api langsung dipotong dengan menggunakan mesin pemotong dan peluru dikeluarkan amunisinya. Lalu dibakar bersama sabu-sabu dan ganja oleh para muspida Lhokseumawe. Selain itu, lanjut  Dr Mukhlis, untuk kasus narkotika selama dalam tahun 2020 sangat tinggi. Hal itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang mencapai lebih daripada 100 kasus. Tentunya, keterlibatan semua pihaknya sangat dibutuhkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran narkotika di wilayah Lhokseumawe. (ra/asp)

advertising

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here