ASPOST.ID- Aparat gabungan TNI-Polri berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dalam operasi hasil penyelidikan intensif tersebut, tujuh orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026). Turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S, Kasat Reskrim AKP Dr Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi.
Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi melalui joint investigation antara Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara. Kolaborasi itu dinilai efektif dalam menelusuri pergerakan jaringan pelaku hingga ke penadah.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara pada 17 Januari 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pada 8 Februari 2026 tiga pelaku utama pencurian beserta dua penadah berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda PCX warna putih yang telah dibongkar serta kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi.

Pengembangan kasus sehari setelahnya kembali membuahkan hasil dengan penangkapan dua penadah tambahan dan pengamanan tiga unit sepeda motor lainnya, masing-masing Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor hasil curian tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Polisi juga mengamankan mesin sepeda motor, sejumlah suku cadang, serta alat gerinda yang digunakan untuk mempreteli kendaraan guna menghilangkan jejak.
Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pelaku pencurian berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19), serta empat terduga penadah berinisial S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP terkait pencurian dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah terancam pidana hingga empat tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan.
Ia juga mempersilakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan langsung ke Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, kendaraan akan kami serahkan kepada pemilik yang berhak,” tegasnya. (asp)


