ASPOST.ID-Kebijakan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Skema yang diterapkan pemerintah dinilai menyisakan paradoks, di mana penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat, sementara beban pembiayaan gaji justru dialihkan kepada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan fiskal nasional serta sinkronisasi tata kelola kepegawaian antara pusat dan daerah. Sejumlah pemerintah daerah mengaku mulai merasakan tekanan anggaran yang signifikan, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Penetapan status dan administrasi dilakukan oleh pusat, tetapi konsekuensi pembiayaan dibebankan ke daerah. Ini menambah tekanan yang tidak kecil bagi APBD,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan namanya dipublikasikan kepada aspost.id, Jum’at (27/3/26).
Dalam implementasinya, skema tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antar daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat cenderung lebih siap memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, sementara daerah dengan ruang fiskal sempit menghadapi risiko ketidakmampuan membayar secara optimal. Dampaknya tidak hanya pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, desain kebijakan ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif. Pemerintah pusat dinilai harus mengambil peran yang lebih proporsional dalam pembiayaan, baik melalui mekanisme transfer fiskal khusus maupun skema berbagi anggaran (cost-sharing) yang adil dan terukur.
Selain itu, transparansi serta harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor krusial guna mencegah tumpang tindih regulasi. Tanpa pembenahan sistemik, polemik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menghambat agenda reformasi birokrasi nasional.
Hingga kini, pemerintah pusat belum menyampaikan penjelasan rinci terkait dasar dan pertimbangan kebijakan tersebut. Namun, desakan evaluasi terus menguat seiring meningkatnya tekanan fiskal daerah dan tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (red)

