Oleh: Tgk. Sulaiman Daud, S.H.I., M.H. Koordinator Organisasi Masyarakat (Ormas) Syariat Islam Kota Lhokseumawe
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh kewenangan khusus untuk menyelenggarakan Syariat Islam. Keistimewaan tersebut bukan hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga amanah konstitusional yang menuntut komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah dinamika perkembangan zaman.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan. Platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan berbagai media lainnya menjadi ruang yang membentuk tren, gaya hidup, hingga cara berpakaian generasi muda. Arus informasi yang melintasi batas negara membawa pengaruh budaya global yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang hidup dalam masyarakat Aceh.
Fenomena yang kerap menjadi perhatian publik ialah munculnya berbagai konten media sosial yang menampilkan gaya berpakaian yang oleh sebagian masyarakat dinilai belum sesuai dengan prinsip busana Islami. Dalam sejumlah kasus, seseorang telah mengenakan jilbab, tetapi masih menggunakan pakaian yang ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Kondisi tersebut memunculkan diskusi, kritik, dan beragam pandangan di tengah masyarakat.
Dalam pandangan banyak ulama, busana Islami tidak hanya dimaknai sebagai penutup kepala, melainkan juga pakaian yang menutup aurat secara sempurna, longgar, tidak tipis, tidak tembus pandang, serta tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Karena itu, perkembangan tren fesyen modern menjadi salah satu tantangan nyata dalam menjaga implementasi Syariat Islam di Aceh.
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar memahami nilai dan hikmah di balik ketentuan syariat. Kesadaran yang tumbuh dari pemahaman akan lebih kokoh dibandingkan kepatuhan yang lahir semata-mata karena rasa takut terhadap sanksi.
Peran keluarga menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter generasi muda. Orang tua memiliki tanggung jawab menanamkan pendidikan agama, akhlak, serta etika berpakaian sejak usia dini. Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri juga dianjurkan untuk saling mengingatkan dengan cara yang santun, penuh hikmah, dan dilandasi kasih sayang sebagaimana diajarkan dalam Islam.
Di sisi lain, pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dayah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, Dinas Syariat Islam, serta Wilayatul Hisbah memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan dakwah, pembinaan, literasi digital, dialog, dan keteladanan dinilai lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran kolektif dibandingkan hanya mengandalkan pendekatan yang bersifat represif.
Landasan hukum mengenai kewajiban berbusana Islami di Aceh telah diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga identitas Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam, dengan prinsip bahwa pakaian hendaknya menutup aurat, tidak transparan, serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
Era digital tidak dapat dihindari. Yang diperlukan adalah kemampuan masyarakat untuk menyaring pengaruh budaya global tanpa kehilangan jati diri. Karena itu, penguatan pendidikan agama, pembinaan moral, literasi media sosial, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi langkah strategis agar nilai-nilai Syariat Islam tetap relevan dan dapat diamalkan secara bijaksana dalam kehidupan modern.
Menjaga marwah Syariat Islam bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, Wilayatul Hisbah, ataupun Dinas Syariat Islam. Amanah tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Aceh. Keberhasilan penerapan Syariat Islam akan lebih ditentukan oleh tumbuhnya kesadaran kolektif dibandingkan banyaknya penindakan yang dilakukan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut menjadi renungan bersama adalah: mampukah Aceh mempertahankan identitasnya sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam di tengah derasnya arus budaya digital global? Jawabannya bergantung pada komitmen seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga, mengedukasi, serta mengamalkan nilai-nilai Islam dengan pendekatan yang arif, humanis, dan berkelanjutan, sehingga Syariat Islam tetap menjadi pedoman hidup yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. (*)

