ASPOST.ID- Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf akrab disapa Mualem menyampaikan, bendera Bintang Bulan yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, sebagai bendera Aceh segera dibolehkan berkibar di seluruh Aceh tanpa adanya polemik lagi di tingkat pusat.
Terkait Aceh berhak menggunakan bendera sendiri, itu sesuai dengan poin MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 silam.
“Itu semua masih dalam proses, Insya Allah secepat mungkin bisa kita kibarkan seluruh Aceh,”ucap eks Panglima GAM di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
Mualem berada di istana dalam agenda rapat dengan Pemerintah Pusat terkait polemik pulau Aceh dicaplok Sumatera Utara. Akhirnya, dengan berbagai bukti-bukti dan dokumen serta peta, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas secara zoom meeting memutuskan empat pulau itu masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Sedangkan, perihal pengibaran bendera bintang bulan pada aksi memperjuangkan kedaulatan Aceh di halaman Kantor Gubernur Aceh kemarin, Mualem mengaku tidak tahu. Pasalnya, dalih dia, dalam beberapa hari terakhir berada di Jakarta.

“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” ujarnya, seperti dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya, bendera bintang bulan itu dikibarkan oleh massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) di halaman Kantor Gubernur Aceh pada demonstrasi terkait polemik empat pulau.
Bendera bintang bulan sendiri saat ini masih kontroversi pengibarannya meskipun sudah memiliki payung hukum lewat Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh.

Merespons pengibaran bendera bulan bintang dalam aksi damai itu, Mensesneg Prasetyo Hadi meminta agar isu polemik empat pulau yang kini sudah rampung itu tidak digiring ke isu lainnya.
Ia menyatakan seluruh pihak termasuk Gubernur Sumut dan Aceh menunjukkan sikap negarawan, terbukti dengan terselesaikannya polemik tersebut.
“Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser kemana-mana nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain,” kata Pras. (asp)
