ASPOST.ID- Seorang ibu rumah tangga berinisial N (46) warga Gampong Seulasah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, ditangkap petugas Lapas saat hendak menyeludupkan 6 paket sabu buat anaknya di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kejadian itu terjadi pada Selasa, (8/2/2022), yang menghebohkan Lapas Kota Langsa. Anak N selama ini menjalani hukumannya di Lapas dan berinisial CA (29).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Iptu Imam Aziz Rachman dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Waktu itu, petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap ibu N terhadap barang bawaannya ke dalam Lapas, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan enam paket sabu didalam celana jeans yang ia gunakan dan pengakuan N barang itu untuk diserahkan kepada anak kandungnya di Lapas,”jelas Imam, Kamis (10/2/2022).
Kemudian, kata Kasatreskoba, begitu menemukan sabu maka petugas Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan.
Disebutkan, berdasarkan hasil penyeledikan itu, polisi mengamankan anak N bersama dua napi lainnya dan menyita tiga unit handphone yang digunakan mereka di dalam Lapas. Yakni CL (32) narapidana perempuan dan seorang narapidana pria (35).
“Ternyata sabu yang dibawa oleh ibu ini tujuannya untuk di edarkan dalam Lapas kepada napi, dan yang menjadi pengedar anak CA dan dua rekannya ini,”ungkap Iptu Imam Aziz Rachman, seperti dilansir anteroaceh.com.
Selain itu, lanjut Kasatreskoba, N mengaku sabu seberat 5,10 gram dalam enam paket tersebut diperoleh dari A yang kini sudah masuk DPO Satreskoba. “Kita sedang memburu tersangka A dan lebih baik segera menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Langsa,”ucapnya.
Sementara keempat pelaku yang terkait dengan narkotika jenis sabu di Lapas Langsa, sudah diamankan ke Mapolres untuk proses selanjutnya dan pengembangan kasus peredaran narkoba di dapat Lapas. (anteroaceh/aspost)
