ASOPOST.ID– Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang yang didapati menyimpan dua kilogram narkoba jenis sabu di celana dalam. Polisi menangkapnya saat memeriksa menggunakan alat deteksi Sinar X dan anjing pemburu narkotika (K-9).
“Pelakunya berinisial JS asal Aceh yang membawa narkotika dari Batam menuju Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat jumpa pers di Markas Polres Tanjung Priok, Sabtu 30 November 2019.
Yusri menjelaskan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Penumpang Pelni Tanjung Priok pada Kamis malam, 28 November 2019. Saat itu JS baru saja menumpang KM Kelud dengan rute awal Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menambahkan, petugas awalnya mendapati gerak-gerik JS yang mencurigakan. Saat itu JS hendak memasukan barang bawaannya ke lokasi pemeriksaan X-Ray, namun tampak ragu ketika beberapa polisi datang menghampirinya.
Merasa gugup dan takut, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi. “Dari penggeledahan, ditemukan lima plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dilekatkan di celana dalam pelaku,” kata Kapolres, seperti dilansir tempo.
Penangkapan terhadap JS menjadikan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun September hingga November 2019. Barang bukti yang disita terdiri dari 2,3 kilogram narkoba jenis sabu, 102 butir ekstasi, 72 gram ganja, serta 80 butir pil psikotropika jenis happy five. (as1)