ASPOST.ID- Satu pria dan dua perempuan diamankan warga saat berada di salah satu tempat karaoke di kawasan Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Selasa dini hari (29/9/2026). Ketiganya kemudian diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka berinisial AF (24), dan dua perempuan yakni FN (16) serta YN (38).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos., membenarkan penanganan terhadap satu pria dan dua perempuan tersebut saat dikonfirmasi aspost.id, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, ketiganya diamankan warga pada dini hari sebelum diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Tadi malam dini hari diamankan ketiga pelanggar itu. Sekarang sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH untuk proses selanjutnya, apakah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberikan pembinaan,” ujar Ashabul Jamil.
Menurutnya, penanganan terhadap ketiga pelanggar tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan keterangan yang diperoleh serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Satpol PP dan WH Lhokseumawe mengimbau masyarakat, termasuk para tokoh masyarakat di 68 gampong yang tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran Syariat Islam di wilayahnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif di Kota Lhokseumawe.(asp)


