ASPOST.ID- Penghimpunan zakat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi perhatian karena zakat merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat miskin dan memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, S.E., menyampaikan, bahwa penerimaan zakat yang sebelumnya rata-rata mencapai Rp1,3 miliar per bulan pada 2023, turun menjadi sekitar Rp300 juta per bulan sejak September 2024.
Menurut Samsul, penurunan tersebut terjadi seiring perubahan ketentuan nisab zakat. Nisab yang berlaku sejak September 2024 ditetapkan sebesar Rp10,5 juta, kemudian kembali berubah menjadi Rp13 juta pada November 2025.
Penurunan penerimaan itu menjadi tantangan bagi Baitul Mal dalam menjaga keberlanjutan program bantuan bagi masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik.
“Kepercayaan muzaki dan munfik sangat berarti agar program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terus berjalan,”kata Samsul, kepada aspost.id, Ahad (18/10).
Tinjau Kondisi Warga, Salurkan Bantuan Sembako
Di tengah tantangan penghimpunan zakat tersebut, Samsul bersama anggota DPRK Aceh Utara Tgk. Jeunieb, Kasi PMG Yusrizal, S.E., serta geuchik setempat mengunjungi kediaman Syamsiah di Gampong Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Ahad (18/10/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi tempat tinggal dan kehidupan Syamsiah, yang mendapat perhatian Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE.,MM akrab disapa Ayah Wa. Dalam kunjungan tersebut, rombongan turut menyerahkan bantuan sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Samsul mengatakan, peninjauan langsung diperlukan agar kondisi masyarakat dapat diketahui secara lebih jelas dan kebutuhan bantuannya dipertimbangkan sesuai ketentuan serta program yang tersedia.
Ia juga mengajak aparatur pemerintah, instansi vertikal, TNI-Polri, BUMN, BUMD, sektor swasta, dan pelaku usaha untuk meningkatkan partisipasi dalam menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh Utara.
Menurutnya, optimalisasi penghimpunan zakat perlu menjadi perhatian bersama agar bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Penurunan penerimaan zakat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi muzaki, serta memastikan pengelolaan dan penyaluran dana zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (asp)

