Warning, Segera Bongkar Sarang Walet Ilegal di Lhokseumawe

Surat peringatan itu langsung dikirim oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), yang mendatangi pelaku usaha penangkaran walet, sejak Rabu, 24 Mei 2023.

ASPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan surat peringatan bagi pengusaha walet ilegal untuk membongkar secara mandiri dalam waktu sepekan.

Berdasarkan data ada 56 titip penangkaran walet ilegal yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe tanpa mengantongi izin.

Surat peringatan itu langsung dikirim oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), yang mendatangi pelaku usaha penangkaran walet, sejak Rabu, 24 Mei 2023.

Petugas memberikan estimasi waktu selama sepekan, agar semua pengusaha walet bisa segera melakukan penertiban mandiri dengan membongkar seluruh penangkaran yang ada.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menyampaikan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan.

Namun, ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet.

“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka baru yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.

Dhiyauddin menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota.

Namun, apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here