ASPOST.ID- Sekitar 150 tenaga kesehatan (nakes) Non-PPPK di Kota Lhokseumawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota, Rabu (19/11). Massa terlebih dahulu berkumpul di Masjid Islamic Center sebelum bergerak tertib menuju pusat pemerintahan daerah. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang selama bertahun-tahun tidak kunjung ditetapkan.

Setibanya di kantor pemerintahan, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., bersama Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, Wakapolres Kompol Salmidin, Asisten Administrasi Umum dr. Said Alam Zulfikar, Plh. Kadis Kesehatan, serta Sekretaris BKPSDM, langsung menemui para peserta aksi. Wali Kota kemudian mengajak perwakilan nakes berdialog di aula kantor. Ajakan ini disambut baik, dan seluruh peserta aksi memasuki ruangan secara tertib.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka dan komunikatif itu, para tenaga kesehatan mengungkapkan bahwa meski telah mengabdi bertahun-tahun di sejumlah puskesmas, mereka belum tercatat dalam database kepegawaian nasional.

Ketiadaan data ini membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK, meskipun kontribusi terhadap pelayanan kesehatan masyarakat sangat signifikan. Mereka berharap Pemerintah Kota memperjuangkan keadilan bagi para nakes yang telah lama mengabdi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak para nakes sesuai ketentuan hukum.
“Saya memahami seluruh penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun perlu dipahami bahwa keputusan akhir berada pada BKN dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM tengah menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai kebijakan nasional. Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya dapat memberikan prioritas bagi tenaga kesehatan ber-KTP Lhokseumawe sesuai batas kewenangan yang berlaku.

Plh. Kadis Kesehatan turut memaparkan sejumlah persyaratan teknis yang menyebabkan sebagian nakes belum masuk dalam database nasional. Sementara Sekretaris BKPSDM menjelaskan regulasi yang mengikat pemerintah kabupaten/kota dalam proses pengusulan formasi PPPK.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana konstruktif tersebut ditutup dengan harapan bahwa aspirasi para tenaga kesehatan Non-PPPK dapat mendapatkan perhatian pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.

Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menegaskan kembali bahwa Pemko akan menyiapkan langkah-langkah administratif sesuai ketentuan nasional untuk menyelesaikan status Non-PPPK tenaga kesehatan di daerah tersebut. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version