ASPOST.ID- Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, kembali melakukan perombakan di jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kali ini, dua pejabat strategis dikabarkan dicopot dari jabatannya akibat persoalan kinerja dan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Hanirwansyah, serta Kepala UPTD Masjid Agung Islamic Centre Kota Lhokseumawe, Fahcruddini.
Pencopotan ini menambah daftar pejabat yang sebelumnya juga mengalami nonaktif jabatan pada Senin kemarin dan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pola penegakan disiplin, evaluasi kinerja, serta tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, membenarkan adanya penonaktifan terhadap kedua pejabat tersebut. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi kinerja pejabat di ruang Oproom Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
“Di dalam perjanjian kinerja pejabat dengan wali kota, apabila target tidak tercapai selama enam bulan, tentu ada konsekuensi, yaitu diberhentikan. Seluruh kepala SKPD, camat, hingga kepala bidang terikat dengan perjanjian kinerja tersebut,” ujar Sayuti.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan peningkatan profesionalisme birokrasi. Menurutnya, seluruh pejabat dituntut untuk bekerja secara maksimal, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Sayuti menekankan bahwa pada tahun 2026, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Lhokseumawe harus menunjukkan peningkatan kinerja nyata guna mendukung pencapaian program pembangunan daerah di berbagai sektor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi wali kota terkait hal tersebut.
“Benar, ada perintah dari Bapak Wali Kota. Surat penonaktifan sudah kami siapkan dan tinggal menunggu penandatanganan,” kata Irsyadi saat dikonfirmasi aspost.id, Selasa (13/1).
Sebagai informasi, Hanirwansyah dilantik sebagai Sekretaris DPRK Lhokseumawe pada 26 Januari 2022 oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya. Sementara Fahcruddini menjabat sebagai Kepala UPTD Masjid Agung Islamic Centre sejak 4 Juni 2021.
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur demi pelayanan publik yang lebih optimal. (red)

