ASPOST.ID- Pemerintah pusat memastikan bahwa dana kebencanaan untuk wilayah Aceh telah tersedia dan ditransfer sejak awal Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, persoalan utama dalam percepatan pemulihan pasca bencana bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada lambannya eksekusi belanja oleh pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke Aceh pada Januari 2026 mencapai Rp1,279 triliun. Menurut Purbaya, jumlah tersebut lebih dari cukup untuk menggerakkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi apabila pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
“Daerah sebenarnya cukup memiliki uang tunai untuk bergerak jika mau. Kendalanya bukan soal dana,” ujar Purbaya.
Selain mendorong percepatan belanja daerah, pemerintah pusat juga telah memangkas sejumlah aturan birokrasi dan melonggarkan perizinan ekonomi. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh.
Purbaya mengaku heran dengan lambannya penyerapan anggaran pemulihan oleh pemerintah daerah di Aceh. Padahal, dana kebencanaan telah tersedia dan kondisi likuiditas daerah dinilai aman. Namun, realisasi belanja justru tersendat karena keraguan aparatur daerah dalam mengeksekusi anggaran.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Dana kebencanaan sudah ditransfer ke masing-masing daerah dan seharusnya segera dibelanjakan,” kata Purbaya saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah di Banda Aceh, pada Sabtu (10/1).
Ia mencontohkan kondisi Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai tidak memiliki kendala keuangan. Pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp47 miliar ke daerah tersebut. Selain itu, saldo kas pemerintah daerah mencapai Rp132 miliar, sehingga total dana yang tersedia sekitar Rp160 miliar.
“Dari situ Aceh Tamiang sebenarnya tidak ada kendala uang. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak berani belanja. Kalau begitu, suruh belanja saja dananya. Mau dikumpulkan bunganya? Nanti ada yang memeriksa,” ujarnya dengan nada menyentil.
Purbaya menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menahan anggaran pemulihan. Dana tersebut harus segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
“Artinya, tidak ada kendala keuangan. Jangan sampai anggaran hanya disimpan. Silakan dibelanjakan dan digunakan sesuai kebutuhan pemulihan,” tegasnya.
Ia juga merinci penyaluran dana kebencanaan ke sejumlah daerah di Aceh sejak 2 Januari 2026, antara lain untuk Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp147 miliar, Aceh Barat Rp50 miliar, Aceh Tamiang Rp47 miliar, hingga Subulussalam Rp20 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa lambannya realisasi belanja di Aceh Tamiang dipengaruhi oleh kondisi aparatur pemerintah daerah yang turut terdampak banjir.
“Petugasnya ikut terdampak. Pegawai-pegawainya terdampak banjir, sehingga kita bantu dengan menurunkan sekitar 100 pegawai dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tito.(red)

