Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Lemhanas Gelar Retret Nasional Ketua DPRD di Akmil Magelang, Perkuat Kepemimpinan Daerah Dukung Asta Cita
  • Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Terpadu, Akselerasi UMKM Tembus Pasar Ekspor Global
  • Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, HRD Sambangi Abdya dan Buka Muscab PKB
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lemhanas Gelar Retret Nasional Ketua DPRD di Akmil Magelang, Perkuat Kepemimpinan Daerah Dukung Asta Cita

16/04/2026

Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Terpadu, Akselerasi UMKM Tembus Pasar Ekspor Global

16/04/2026

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, HRD Sambangi Abdya dan Buka Muscab PKB

16/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Lemhanas Gelar Retret Nasional Ketua DPRD di Akmil Magelang, Perkuat Kepemimpinan Daerah Dukung Asta Cita
  • Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Terpadu, Akselerasi UMKM Tembus Pasar Ekspor Global
  • Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, HRD Sambangi Abdya dan Buka Muscab PKB
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola
  • Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan
  • Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara
  • MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin Tak Boleh Jadi Alibi Negara Lepas Tanggung Jawab atas Bencana Ekologis
Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin Tak Boleh Jadi Alibi Negara Lepas Tanggung Jawab atas Bencana Ekologis

RedaksiBy Redaksi29/01/2026Updated:29/01/2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Kayu-kayu tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak, terutama pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga korban bencana.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan alat “cuci tangan” negara atas kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh. Pencabutan izin, menurut Koalisi, tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Koalisi yang terdiri dari WALHI Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh menilai bahwa tanpa langkah pemulihan lingkungan yang nyata, terukur, dan transparan, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan dari satu rezim kebijakan ke rezim lainnya. Akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh pun dinilai tidak tersentuh.

Sorotan Koalisi menguat setelah pemerintah kembali mengumumkan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan. Termasuk di antaranya tiga perusahaan yang izinnya sejatinya telah dicabut sejak 2022, yakni PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Koalisi mempertanyakan pengumuman ulang tersebut yang seolah-olah dipresentasikan sebagai kebijakan baru.

“Ini bukan terobosan kebijakan, melainkan pencitraan. Negara terlihat seakan-akan tegas, padahal izin-izin yang masih aktif dan terbukti merusak lingkungan justru terus dibiarkan beroperasi,” tegas Koalisi, dalam keterangannya kepada aspost.id, Kamis (29/1).

Terkait PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), Koalisi menuntut kejelasan izin apa yang sebenarnya dicabut pemerintah. Selama ini, PT IBAS diketahui hanya mengantongi izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan. Namun, hasil investigasi MaTA menemukan bahwa perusahaan tersebut menguasai dan mengelola perkebunan sawit secara ilegal seluas lebih dari 500 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 164 hektare berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Sementara dari target plasma seluas 1.400 hektare, hanya sekitar 200 hektare yang berada di luar kawasan hutan, sedangkan sisanya berada di dalam kawasan hutan. Koalisi menegaskan, apabila yang dicabut hanya izin PKS, maka kebijakan tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memulihkan lahan yang telah digarap secara ilegal, termasuk kawasan hutan lindung.

Koalisi menilai kondisi ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis yang telah berulang kali menelan korban jiwa dan menimbulkan kerugian besar di Aceh. Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang terbukti atau terindikasi kuat menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

Sedikitnya enam perusahaan dinilai mendesak untuk segera dievaluasi dan dicabut izinnya, yakni PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani di Aceh Utara dan Bireuen, PT Blang Ara di Aceh Utara, PT Dharma Sawita Nusantara di Aceh Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di wilayah DAS yang selama ini menjadi langganan banjir parah dengan kondisi hutan dan tata kelola DAS yang terus memburuk.

Berdasarkan data acehdata.digdata.id, laju kerusakan DAS Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare. Dari total luas 479.451 hektare, pada 2024 hanya tersisa tutupan hutan seluas 262.774 hektare, atau lebih dari 45,2 persen tutupan hutan telah hilang.

Kondisi serupa terjadi di DAS Tamiang yang melintasi Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. Dari total luas 493.182 hektare, tutupan hutan tersisa pada 2024 hanya 314.138 hektare, sehingga terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 179.044 hektare atau sekitar 36,3 persen.

Kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Dari total luas 245.323 hektare, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektare. Artinya, sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah rusak dan masuk kategori sangat kritis.

Selain itu, Koalisi juga mengungkap sedikitnya 14 perusahaan sawit lain yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan. Hingga kini, pelanggaran tersebut belum ditindak secara tegas, menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.

Dalam konteks banjir ekstrem yang melanda Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada 25 November 2025, Koalisi menilai negara gagal hadir pada fase paling krusial penyelamatan warga. Banjir dengan ketinggian air mencapai 6 hingga 15 meter melanda wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan yang secara historis tidak pernah mengalami banjir.

Selama bencana berlangsung, evakuasi dan penyelamatan dilakukan secara mandiri oleh warga tanpa kehadiran negara pada minggu pertama. Warga menggunakan peralatan seadanya untuk menyelamatkan anak-anak, lansia, dan perempuan, serta mengandalkan solidaritas komunitas untuk bertahan hidup.

Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk evaluasi total perizinan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, audit lingkungan menyeluruh, pemulihan ekosistem secara nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

Selain itu, Koalisi mendesak Kapolri untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu.

Di akhir pernyataannya, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, serta penghentian kebijakan pembangunan yang berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan. (red)

ACEH Hutan Rusak INDONESIA Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Pencabutan Izin Tak Boleh Jadi Alibi Negara Perusahaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Terpadu, Akselerasi UMKM Tembus Pasar Ekspor Global

16/04/2026

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, HRD Sambangi Abdya dan Buka Muscab PKB

16/04/2026

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Lemhanas Gelar Retret Nasional Ketua DPRD di Akmil Magelang, Perkuat Kepemimpinan Daerah Dukung Asta Cita

16/04/2026

Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Terpadu, Akselerasi UMKM Tembus Pasar Ekspor Global

16/04/2026

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, HRD Sambangi Abdya dan Buka Muscab PKB

16/04/2026

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Nasional

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

By Redaksi16/04/20260

ASPOST.ID- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti belum optimalnya dampak dana otonomi…

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026

Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara

15/04/2026

MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026

15/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.