ASPOST.ID- Awan gelap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat membayangi sektor kesehatan swasta di Kota Lhokseumawe perlahan mulai tersibak. Puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya dirumahkan kini kembali mendapat kepastian kerja setelah pemerintah kota dibawah kepimpinan Walikota Sayuti Abubakar mengintensifkan mediasi antara pekerja dan manajemen rumah sakit.

Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Pemko membuka ruang dialog bipartit guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus mendorong rumah sakit swasta mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp3,9 juta lebih.

Kepala dinas setempat, Safriadi, menegaskan pendekatan persuasif menjadi strategi utama agar persoalan ketenagakerjaan tidak berujung konflik berkepanjangan. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator, mengawal proses perundingan sekaligus mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.

“Fokus kami sederhana, pekerja mendapat haknya, dan rumah sakit tetap berjalan sehat secara manajemen,” ujarnya.

Kasus terbesar tercatat di Rumah Sakit Umum Metro Medical Center. Sebanyak 30 pekerja melapor pada 6 Februari 2026. Dinas menyarankan penyelesaian bipartit lebih dulu. Dari proses internal rumah sakit, 23 pekerja dipanggil mengikuti uji kelayakan kerja dan 11 orang dinyatakan lulus, 12 tidak lulus, sementara delapan lainnya tidak dipanggil sama sekali.

Sementara itu, 29 pekerja Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe juga sempat melapor pada akhir Januari. Mereka diarahkan menempuh jalur bipartit, namun hingga kini belum ada pembaruan hasil perundingan yang disampaikan ke dinas.

Kasus serupa terjadi di Rumah Sakit Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara di Lhokseumawe, di mana 15 tenaga kerja telah melakukan mediasi dengan manajemen. Hasil pertemuan tersebut masih menunggu laporan resmi.

Safriadi menyebutkan, perkembangan paling menggembirakan datang dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Manajemen rumah sakit tersebut menyatakan komitmen mempekerjakan kembali hampir seluruh karyawan terdampak mulai awal Maret, dengan skema gaji sesuai UMP dan perlindungan kerja yang lebih jelas.

Langkah ini dipandang sebagai contoh praktik ketenagakerjaan yang adaptif tanpa harus mengorbankan tenaga medis.

Sementara itu, Rumah Sakit Abby Lhokseumawe dilaporkan tidak menerima aduan PHK dari pekerja.

Safriadi menilai, kebijakan efisiensi tidak seharusnya menjadi alasan mengurangi tenaga kesehatan secara sepihak. Menurutnya, pengurangan pegawai justru berpotensi meningkatkan beban kerja, menurunkan konsentrasi, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan pasien.

“Tenaga kesehatan juga manusia. Ketika kesejahterannya terjaga, mereka bekerja lebih fokus, lebih ramah, dan profesional. Mutu layanan rumah sakit pada akhirnya ditentukan oleh kondisi para pekerjanya,” tegasnya.

Gelombang pemanggilan kembali nakes ini menjadi sinyal positif bagi stabilitas layanan kesehatan swasta di Lhokseumawe. Di tengah tantangan ekonomi, pendekatan dialog dan kepatuhan regulasi dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

“Bagi para nakes, keputusan tersebut bukan sekadar kembali bekerja, melainkan pemulihan martabat profesi yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat,”ucapnya. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version