ASPOST.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem ketenagakerjaan PRT yang lebih terstruktur, mulai dari aspek kompetensi, hubungan kerja hingga pemenuhan hak dan pelindungan pekerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan keberadaan regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk mengubah perspektif terhadap PRT. Mereka tidak lagi semata diposisikan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga, tetapi sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Anwar, pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja perlu diikuti dengan sistem tata kelola yang mampu memastikan kompetensi sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan kerja.
Hal itu dinilai penting mengingat PRT memiliki peran dalam ekosistem ekonomi perawatan, terutama dalam mendukung aktivitas dan keberlangsungan rumah tangga. Namun, pekerjaan tersebut selama ini sebagian besar masih berada dalam ruang informal dengan tata kelola yang belum seragam.
Kemnaker karena itu mendorong penyusunan standar kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu referensi yang dapat dikembangkan adalah standar kompetensi yang selama ini digunakan bagi Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.
Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan PRT di dalam negeri. Dengan adanya kompetensi yang lebih terukur, kualitas pekerjaan domestik diharapkan dapat berkembang secara lebih profesional.
Selain aspek kompetensi, pemerintah juga perlu menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan sebagai turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu menerjemahkan ketentuan perlindungan PRT ke dalam mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.
Penyusunan peta jalan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan proses tersebut berjalan secara bertahap dan terarah. Kerangka ini diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah dalam membangun tata kelola PRT sekaligus memperkuat kepastian mengenai hak, kewajiban dan hubungan kerja.
Anwar menegaskan, pembenahan tata kelola tidak berhenti pada aspek regulasi. Ke depan, PRT diharapkan memiliki kompetensi yang semakin jelas dan memperoleh pengakuan sebagai sebuah profesi.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.(asp)

