ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan sementara seluruh aktivitas Galian C di tiga kecamatan di Kota Lhokseumawe, sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem. Kebijakan ini berlaku terhadap kegiatan yang telah mengantongi izin maupun yang belum memiliki perizinan.
Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Lhokseumawe meninjau sejumlah lokasi Galian C pada Rabu, 30 September 2026. Dari peninjauan lapangan, pemerintah melihat sejumlah tebing dan lahan bekas maupun lokasi aktivitas Galian C memiliki potensi kerawanan apabila diguyur hujan berintensitas tinggi.
Ancaman tersebut tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga keselamatan warga dan infrastruktur yang berada di sekitar kawasan penggalian.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH serta DLHK turun langsung ke sejumlah lokasi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Petugas menyampaikan imbauan penghentian sementara kepada para pelaku usaha dan pengelola Galian C.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi risiko yang dapat muncul akibat kondisi cuaca.
“Arahan Bapak Wali Kota setelah melihat langsung kondisi di lapangan adalah agar aktivitas Galian C dihentikan sementara. Ini berlaku bagi seluruh kegiatan, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin,” ujar Safriadi.
Menurut Safriadi, potensi hujan sedang hingga lebat dan angin kencang yang diperingatkan BMKG menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah tersebut.
Curah hujan tinggi di kawasan dengan kondisi tanah dan tebing yang tidak stabil berpotensi meningkatkan risiko erosi, longsor maupun pergerakan tanah. Dampaknya dapat meluas terhadap permukiman, fasilitas umum, jaringan utilitas dan aktivitas masyarakat.
Tiang PLN di Paya Punteuet Jadi Perhatian
Di tengah kebijakan penghentian sementara tersebut, kondisi infrastruktur di sekitar kawasan yang pernah menjadi lokasi Galian C juga mendapat perhatian masyarakat.
Salah satunya berada di kawasan Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, di mana terdapat tiang jaringan listrik PLN yang berada di sekitar tebing dan disebut warga dalam kondisi rawan apabila terjadi pergerakan tanah.
Informasi mengenai kapan terakhir aktivitas Galian C berlangsung di kawasan tersebut juga belum sepenuhnya seragam.
Sejumlah masyarakat menyebut aktivitas Galian C di lokasi itu sudah tidak berlangsung sekitar dua bulan. Namun, berdasarkan keterangan Pj Keuchik setempat, aktivitas penggalian disebut telah berhenti sekitar delapan bulan lalu.
Perbedaan informasi tersebut menunjukkan perlunya pendataan dan verifikasi lapangan secara lebih menyeluruh mengenai kondisi lokasi, termasuk riwayat aktivitas penggalian dan kondisi stabilitas tanah di sekitar tiang listrik.
Menurut informasi yang disampaikan Pj Keuchik, persoalan kondisi tebing di sekitar tiang PLN tersebut sebelumnya juga telah dibicarakan dengan pihak PLN sebagai pemilik jaringan.
Tahun lalu, disebutkan telah ada pembicaraan agar dilakukan pekerjaan penguatan tebing melalui rabat beton guna mengantisipasi kemungkinan tiang mengalami pergeseran atau roboh.
Namun, hingga kini, menurut informasi yang diterima dari pihak setempat, tindak lanjut terhadap rencana tersebut belum terlihat.
“Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri karena lahan di sekitar tiang juga merupakan kawasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebagian warga disebut membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dan aktivitas lainnya, sehingga penanganan tidak bisa hanya dilakukan dengan membiarkan kondisi tanah tanpa solusi teknis yang jelas,”ucap Safriadi.
Pemko Minta Aktivitas Galian C Dihentikan Total
Selain menghentikan aktivitas penggalian, Pemko Lhokseumawe meminta pelaku usaha tidak mengoperasikan alat berat maupun kendaraan pengangkut yang berkaitan dengan kegiatan Galian C selama masa penghentian sementara.
Pelaku usaha yang belum memiliki izin juga diminta segera mengurus dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga meminta dilakukan penanganan terhadap dampak lingkungan yang telah muncul, terutama apabila terdapat tebing atau lahan yang tidak stabil, gangguan drainase maupun kerusakan fasilitas umum.
Langkah ini dinilai penting agar penghentian aktivitas tidak berhenti sebatas larangan beroperasi, tetapi diikuti dengan penanganan terhadap titik-titik yang sudah memiliki potensi kerawanan.
Warga Diminta Aktif Melapor
Pemko Lhokseumawe turut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan penghentian sementara tersebut.
Jika masih ditemukan aktivitas Galian C, pengoperasian alat berat atau kendaraan pengangkut material di lokasi yang telah diminta berhenti, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pengecekan serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan. Apabila masih ditemukan kegiatan Galian C yang beroperasi selama masa penghentian sementara, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP dan WH untuk ditindaklanjuti,” kata Safriadi, kepada aspost.id, Jum’at malam (2/10).
Kebijakan penghentian sementara tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan perizinan usaha. Pemerintah juga dituntut memastikan titik-titik rawan yang sudah terlanjur terbentuk mendapat penanganan, terutama lokasi yang berdekatan dengan permukiman dan infrastruktur vital.
Kasus tiang jaringan listrik di Paya Punteuet menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi teknis lebih lanjut, sehingga potensi risiko terhadap masyarakat maupun jaringan listrik dapat diantisipasi sebelum terjadi persoalan yang lebih besar. (asp)


