ASPOST.ID- Sehubungan dengan kedatangan sebanyak 110 orang pengungsi Rohingya pada
tanggal 15 November 2022 dan sebanyak 119 orang pengungsi Rohingya pada tanggal 16
November 2022 di wilayah perairan Aceh Utara, bersama ini disampaikan bahwa Satgas
PPLN Kemenko Polhukam menganggap kedatangan para pengungsi Rohingya ini sebagai
prioritas yang selalu kami kedepankan dan untuk segera dapat diselesaikan.
Demikian isi surat yang ditandatangani oleh Deputi V/Kamtibmas Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui Asdep 3/V Kamtibmas, Dr. Bambang Pristiwanto, SH, MM, tertanggal 25 November 2022. Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi, Kemenkumham.
Untuk itu Satgas PPLN Kemenko Polhukam melalui Surat B- 3672/KM.00.02/11/2022 telah meminta kepada Walikota Lhokseumawe dan Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe selaku Kasatgas PPLN Kota Lhokseumawe agar dapat menyediakan lokasi sementara bagi para pengungsi tersebut guna memperlancar proses pemberian bantuan dan untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang lebih layak dan aman.
Namun demikian Pemkot Lhokseumawe tidak dapat menampung para pengungsi Rohingya tersebut karena Satgas PPLN Kota Lhokseumawe telah dibubarkan dan Tempat Penampungan Sementara BLK Kota Lhokseumawe yang dulunya dipakai sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya kini digunakan sebagai tempat aktivitas belajar mengajar.
Oleh karena itu kami meminta izin kepada Bapak Dirjen Imigrasi untuk dapat menggunakan fasilitas bekas Kantor Imigrasi Peunteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, sebagai tempat penampungan sementara para pengungsi ini sampai nanti ditempatkan ke tempat permanen.
Adapun jika terdapat kebutuhan renovasi dan dukungan lainnya kami akan koordinasikan dengan IOM dan UNHCR yang saat ini berada di Kota Lhokseumawe. (asp)

