ASPOST.ID- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara diminta untuk memantau kinerja dan disiplin para Guru Pegawai P3K selama Masa Orientasi Bekerja (MOB) atau percobaan selama 1 (satu) tahun, sejak TMT SK-P3K 1 Februari 2022 atau TMT SK-P3K 1 Maret 2022. Selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, saat penyerahan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru formasi 2021, di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis (19/5).
Disebutkan, jika nantinya dalam melaksanakan tugas terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat serta memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada saat melamar maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari Pegawai P3K.
“Saya tegaskan kembali bahwa selama menjadi Tenaga P3K tidak diperkenankan untuk pindah tugas ke sekolah lain. Mengajarlah dengan baik dan ikhlas serta jadilah teladan yang baik bagi anak didik,”ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, proses Rekrutmen Pegawai P3K Jabatan Fungsional Formasi Guru tahun 2021, yang kegiatan semuanya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi mulai dari Pendataan Dapodik, Verbal Ijazah S-1, Seleksi Administrasi dan Ujian Kompetensi Tahap I dan Tahap II.
Dari hasil rekrutmen Pegawai P3K Formasi Guru Tahap I dan Tahap II ditetapkan sebanyak 751 orang yang dinyatakan lulus dan menjadi Pegawai P3K Formasi Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dilakukan Penetapan NI-P3K Jabatan Fungsional ke BKN Kanreg 13 Aceh.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Surat Keputusan Perjanjian Kerja Pegawai P3K Jabatan Fungsional Formasi Guru selama 5 (lima) tahun atau dapat disesuaikan dengan Batas Usia Pensiun (BUP) 59 tahun serta dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi
setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyerahkan SK-P3K Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara simbolis dan selanjutnya akan
diserahkan SK-P3K semuanya kepada yang telah dinyatakan lulus tahap 1 dan tahap 2 setelah apel ini selesai.
“Saya berharap kepada seluruh Pegawai P3K Formasi Guru tahun 2021, mulai hari ini saudara-saudari yang telah menerima SK-P3K harus bekerja atau mangajar secara maksimal dan disiplin, baik disiplin dalam waktu, disiplin dalam mengajar, disiplin dalam belajar, dan disiplin dalam segala hal, serta selalu menjaga nama baik ASN-P3K dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam setiap aktivitas dan dimanapun saudara berada,”pintanya.
Kemudian, lanjut dia, perilaku guru juga harus bisa menjadi teladan dan panutan, tidak hanya di sekolah tapi juga di lingkungan tempat tinggal saudara-saudara. Status guru melekat pada diri saudara sekalian baik siang ataupun malam, guru harus menginspirasi dan mencerahkan serta ramah terhadap anak didik.
“Guru tidak hanya mampu mengajar mata pelajaran yang diasuh, namun juga harus mampu mendidik, membimbing, dan mengawal akhlak para siswa, agar menjadi manusia yang mulia, beradab, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,”ucapnya. (asp)