Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara
  • Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”
  • 500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional
  • Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
  • Parasut Tersangkut Ekor Pesawat, Penerjun Payung di AustraliaTerombang-ambing

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

12/12/2025

Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

12/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Desember 13
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

    12/12/2025

    Habibi Desak PLN Gratiskan Tagihan Listrik bagi Korban Banjir dan Longsor Aceh Utara

    11/12/2025

    Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara

    10/12/2025

    Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara

    10/12/2025

    Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    09/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

    12/12/2025

    Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

    12/12/2025

    Kemendagri: Dana Rp92 Miliar ke Aceh untuk Penanganan Darurat Banjir dan Longsor

    12/12/2025

    KNPI Aceh Utara: Pusat Harus Tambah Dana untuk Daerah Terparah Dampak Banjir

    11/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Sayuti-Husaini Sah Jadi Walikota-Wakil Walikota
Nasional

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Sayuti-Husaini Sah Jadi Walikota-Wakil Walikota

RedaksiBy Redaksi04/02/2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Pasalnya, selisih perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Putusan itu selesai diucapkan pada pukul 08.08 WIB.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe.

Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga Mahkamah menilai tidak relevan meneruskan permohonan ini ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara.

Dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di bilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

Pemohon mendalilkan pelanggaran tersebut terjadi di 17 TPS di Kecamatan Muara Dua, yaitu TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Cut Mamplam, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Menasah Manyang.

Namun, Mahkamah menemukan formulir C. Hasil Salinan untuk semua TPS yang dipermasalahkan Pemohon ternyata telah ditandatangani saksi mandat Pemohon. Saksi mandat di TPS tersebut juga tidak mengisi atau menandatangani Catatan Kejadian Khusus atau pun mengajukan Keberatan. Selain itu, tiga laporan yang diajukan Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga semua laporan tidak diregistrasi.

Seperti dilansir line1.news, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Cut Mamplam, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Dalam perkara itu, Ismail dan Azhar Mahmud sebagai Pemohon memberikan kuasa kepada Atang Irawan dan kawan-kawan. Sedangkan KIP Kota Lhokseumawe memberikan kuasa kepada Ridwan Hadi dkk, sebagai Termohon.

Adapun Sayuti Abubakar dan Husaini, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali kota Lhokseumawe Nomor Urut 2, memberi kuasa kepada Niko Kreshna dkk, sebagai Pihak Terkait.(asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDollar AS Terjun Bebas di Pencarian Google Senilai Rp 8.170,65
Next Article MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Keputusan Tepat Kemenangan Sayuti-Husaini
Redaksi
  • Website

Related Posts

Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

12/12/2025

Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

12/12/2025

Kemendagri: Dana Rp92 Miliar ke Aceh untuk Penanganan Darurat Banjir dan Longsor

12/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

12/12/2025

Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

12/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025

Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

12/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Parasut Tersangkut Ekor Pesawat, Penerjun Payung di AustraliaTerombang-ambing

By Redaksi12/12/2025

ASPOST.ID- Otoritas keselamatan Australia pada Kamis (11/12/2025) merilis rekaman dramatis yang menunjukkan detik-detik seorang penerjun…

Kemendagri: Dana Rp92 Miliar ke Aceh untuk Penanganan Darurat Banjir dan Longsor

12/12/2025

KNPI Aceh Utara: Pusat Harus Tambah Dana untuk Daerah Terparah Dampak Banjir

11/12/2025

Habibi Desak PLN Gratiskan Tagihan Listrik bagi Korban Banjir dan Longsor Aceh Utara

11/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.