ASPOST.ID- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperlakukan sebagai prioritas nasional. Pemerintah menjamin ketersediaan pendanaan dan logistik melalui pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mempercepat respons di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, dalam konferensi pers di Posko Terpadu TNI, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
“Bapak Presiden menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi prioritas nasional. Dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai pada masa tanggap darurat,” ujar Pratikno.
Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menambahkan bahwa Presiden memantau perkembangan penanganan bencana setiap hari untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan cepat. Kemendagri, kata dia, juga telah meminta laporan pemanfaatan dana transfer daerah dari seluruh provinsi terkait dukungan bagi wilayah terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dalam rapat penanganan bencana di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (4/12/2025), Safrizal memaparkan bahwa nomor rekening seluruh pemerintah daerah terdampak di Aceh telah dibagikan secara resmi kepada pemda lain guna memperlancar penyaluran bantuan.
“Jika ada kendala keuangan, BPKP dan Aspidsus Kejati siap melakukan pendampingan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani SPM bantuan senilai Rp3 miliar untuk Aceh. Total bantuan dari provinsi lain diperkirakan dapat mencapai Rp20 miliar.
“Dana yang dikirim pemda lain harus segera dibelanjakan untuk masyarakat. Pemerintah Aceh tentu mengetahui prioritas kebutuhan warganya,” ujar Safrizal.
Status tanggap darurat bencana di Aceh akan berakhir pada 11 Desember 2025. Namun, Safrizal menilai opsi perpanjangan perlu dipertimbangkan agar penanganan tetap optimal.
“Kalau memang perlu diperpanjang dua minggu, maka perpanjang. Status tanggap darurat mempermudah akses sumber daya dan mempercepat tindakan,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, penanganan Aceh secara de facto diperlakukan sebagai prioritas nasional atas arahan langsung Presiden.
Rapat tersebut dihadiri Sekda Aceh M.Nasir dan unsur TNI–Polri, BPKP, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta seluruh kepala SKPA. (asp)
