ASPOST.ID- Langkah Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dalam merombak struktur komisaris dan direksi PT Pema Global Energi (PGE) memicu perhatian luas publik. Keputusan strategis tersebut menjadi sorotan setelah salah satu posisi kunci di perusahaan energi daerah itu dipercayakan kepada putra kandungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui keputusan sirkuler yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 di Banda Aceh, Mualem menunjuk Sunny Ikbal sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PGE. Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi didapuk sebagai Anggota Komisaris, dan posisi Direktur Utama diisi oleh Tgk H Muhammad Nur yang juga menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT Pema.
Penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan menggunakan mekanisme keputusan sirkuler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan tersebut memungkinkan pengambilan keputusan di luar RUPS sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari pemegang saham.
Sebagai pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Mualem secara hukum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, termasuk pengisian jabatan strategis di anak usaha seperti PGE. Dari sisi legalitas, keputusan ini dinilai sah dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama memunculkan perdebatan serius terkait aspek etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus memperkuat persepsi nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Posisi komisaris utama pada perusahaan energi strategis seperti PGE dinilai seharusnya diisi oleh figur profesional dengan rekam jejak kuat di sektor energi atau manajemen korporasi. Hal ini penting mengingat peran vital PGE dalam pengelolaan sumber daya energi Aceh serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Persoalannya bukan sekadar legal atau tidak, tetapi soal kepatutan dan transparansi. Ketika jabatan strategis diisi oleh kerabat dekat kepala daerah, publik berhak mempertanyakan proses seleksi dan kompetensi,” ujar seorang akademisi.
Selain itu, penggunaan mekanisme sirkuler juga dinilai membatasi ruang transparansi. Meski sah secara hukum, absennya forum RUPS terbuka dianggap mengurangi partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang mengelola aset strategis.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa perombakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan. Jajaran baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas operasional serta mengoptimalkan potensi sektor energi daerah.
Instruksi telah diberikan kepada direksi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk penyelesaian aspek administratif dan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini resmi berlaku sejak ditetapkan, bertepatan dengan momentum Ramadhan 1447 Hijriah.
Ke depan, langkah Mualem akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip good governance di sektor strategis. Publik kini menanti apakah susunan baru ini mampu membawa peningkatan kinerja PGE, atau justru memperkuat persepsi bahwa BUMD masih rentan terhadap kepentingan politik dan keluarga. (red)

