ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mengintensifkan langkah advokasi ke pemerintah pusat guna memastikan keberlanjutan pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah yang kian menguat.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH, melakukan pertemuan strategis dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, di Jakarta, Senin (13/4). Agenda utama pertemuan tersebut adalah memperjuangkan kepastian pemenuhan hak gaji bagi 3.698 PPPK yang saat ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah.
Dalam pertemuan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, S.Sos., M.Si. Kemudian juga tampak hadir Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, Kepala BKPD Teguh Heriyanto, S.STP., MSP, serta Kepala Bappeda Reza Mahnur, S.STP., M.Kesos.
Tekanan fiskal meningkat seiring kebijakan pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD) yang diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Sayuti menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh berdampak pada hak aparatur. Ia menyebut keberadaan PPPK sangat vital dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Sebanyak 3.698 PPPK di Lhokseumawe harus mendapatkan kepastian. Mereka adalah bagian penting dari sistem pelayanan, dan tidak boleh menjadi pihak yang terdampak dari tekanan fiskal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan afirmatif dari pusat agar tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengabaikan prioritas nasional, khususnya penanganan pascabencana.
Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri merespons dengan menyatakan bahwa seluruh masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada kerangka regulasi dan prioritas nasional.
Penguatan Koordinasi Daerah
Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Pemko Lhokseumawe dalam menata pengelolaan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota juga memimpin rapat koordinasi bersama DPRK Lhokseumawe guna membahas penataan PPPK secara komprehensif.
Forum tersebut menitikberatkan pada sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan pengelolaan PPPK berjalan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku.
Sayuti menegaskan, komunikasi intensif dengan DPRK menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kebijakan kepegawaian di tengah dinamika fiskal.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan pelayanan publik yang harus tetap terjaga,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota mengimbau seluruh PPPK untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga semangat pengabdian.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, kepatuhan regulasi, dan perlindungan hak aparatur, sebagai fondasi utama dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan ekonomi daerah.(*)

