ASPOST.ID- Respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Nibong berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, menyampaikan bahwa saat penangkapan berlangsung, petugas turut mengamankan seorang pria lain berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.
“Pelaku H diamankan bersama AI di lokasi persembunyian. Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.
Dalam pengembangan di lapangan, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk AI, tidak terbukti terlibat dalam kasus curanmor. Namun terkait temuan narkotika, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Polres Lhokseumawe,” jelasnya.
Sepeda motor yang diamankan diketahui milik Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026), saat korban tengah berada di dalam kamar bersama istrinya.
Diduga, pintu rumah yang tidak terkunci menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban sempat mendengar suara salam dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga. Saat keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, sementara pintu rumah dalam kondisi terbuka lebar. Kunci kendaraan diketahui masih terpasang pada sepeda motor.
Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam kasus ini, pelaku H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Upaya pencegahan sederhana sangat efektif meminimalisir risiko kejahatan,” tutup AKP Ibrahim. (*)

