ASPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerbitkan surat edaran yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat di ruang publik, termasuk larangan permainan domino dan permainan sejenis yang berpotensi mengarah pada maisir (perjudian).
Surat edaran yang ditetapkan di Idi pada 15 September 2026 itu diterbitkan oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), para camat, keuchik, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Selain mengatur permainan domino, surat tersebut juga menekankan kewajiban masyarakat untuk mengenakan busana Islami dan menutup aurat sesuai Syariat Islam, adat serta norma kesusilaan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan celana pendek dan atau pakaian yang dinilai tidak pantas ketika berada di ruang publik.
Domino Dilarang, Tak Bergantung Ada Taruhan
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Aceh Timur melarang permainan domino dan permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha maupun fasilitas publik.
Larangan itu ditegaskan tidak hanya berlaku terhadap permainan yang disertai taruhan. Permainan domino tetap dilarang dalam konteks yang diatur surat edaran tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya taruhan.
Pemilik maupun pengelola tempat usaha juga diminta tidak menyediakan atau membiarkan tempatnya digunakan untuk permainan domino.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Satpol PP-WH Diminta Sosialisasi hingga Penertiban
Untuk memastikan edaran berjalan, Satpol PP dan WH Aceh Timur diminta melakukan sosialisasi, pengawasan, razia atau penertiban, teguran, pembinaan hingga tindakan sesuai kewenangan.
Sementara para camat dan keuchik diminta ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, melakukan pembinaan, serta mendukung pelaksanaan penertiban di wilayah masing-masing.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari sosialisasi, teguran, pembinaan, penertiban hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan surat edaran tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat maupun petugas dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pemkab Aceh Timur menyatakan penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penerapan Syariat Islam serta menjaga suasana aman, tertib dan kondusif di ruang publik.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas permainan domino, tetapi juga mengatur aspek berpakaian dan perilaku masyarakat di ruang publik dalam kerangka pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur. (asp)

