ASPOST.ID- Pernyataan mengejutkan datang dari Datok Penghulu Kampung Sukaramai I, Yusran, S.Sos.I., M.H. Ia secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan seluruh desa di Indonesia sebagai bentuk kritik terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusran melalui akun media sosialnya dan kemudian beredar luas dalam dua hari terakhir. Ia menegaskan, pernyataan itu bukan sekadar mencari perhatian, melainkan bentuk protes terhadap munculnya dorongan dari sejumlah kepala desa yang menginginkan masa jabatan diperpanjang.
“Ini permintaan serius, saya minta 80 ribu desa di Indonesia dibubarkan,” ujar Yusran kepada awak media di Karangbaru, Selasa (15/9/2026).
Yusran menyoroti adanya ajakan kepada kepala desa di berbagai daerah untuk melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI guna menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, langkah tersebut tidak semestinya dilakukan karena masa jabatan kepala desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia pun meminta para kepala desa tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Yusran merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda antara Aceh dan daerah lainnya.
“Sudah jelas di situ, untuk daerah lain selain Aceh delapan tahun dua kali kesempatan, kalau Aceh kan sudah jelas enam tahun,” kata Yusran, yang juga menjabat Sekjen DPD Apdesi Merah Putih Aceh.
Ia menilai, dorongan untuk kembali menambah masa jabatan kepala desa bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip demokrasi dan kesempatan politik masyarakat di tingkat desa.
Menurut Yusran, semakin panjang masa jabatan tanpa mekanisme kompetisi yang sehat berpotensi mempersempit ruang bagi warga negara lain untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin desa.
“Bukan penambahan masa jabatan, tapi yang diperlukan itu penambahan anggaran desa. Warga desa masih butuh perhatian lebih besar agar kehidupannya membaik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap arah kebijakan pemerintahan desa. Bagi Yusran, persoalan utama yang perlu diperjuangkan bukan memperpanjang kekuasaan kepala desa, melainkan memperkuat anggaran dan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa. (asp)

