ASPOST.ID- Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si., mendampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Forum strategis tersebut mempertemukan Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia. Sejumlah bupati dan wali kota turut mengikuti rapat secara daring.
Di antara para kepala daerah yang hadir, Bupati Haili Yoga menjadi satu-satunya bupati yang mengikuti rapat secara langsung di Gedung DPR RI.
Kehadiran tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan langsung berbagai persoalan strategis yang tengah dihadapi daerah.
Longsor Aceh Tengah Disampaikan Langsung kepada Mendagri
Tak hanya mengikuti pembahasan agenda nasional, Bupati Haili Yoga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri kondisi terkini bencana longsor yang baru terjadi di Kabupaten Aceh Tengah.
Haili Yoga menyampaikan perkembangan situasi di lapangan, kebutuhan penanganan pasca bencana, serta dukungan yang diharapkan dari pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan masyarakat dan wilayah yang terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat penanganan bencana membutuhkan sinergi lintas pemerintahan, khususnya dalam dukungan kebijakan, koordinasi, dan sumber daya dari pemerintah pusat.
Bahas Aset Daerah hingga Reforma Agraria
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah dan pengelolaan pertanahan.
Pembahasan mencakup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pengembangan aset BUMD di bidang agraria untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pelaksanaan berbagai program prioritas Presiden hingga tingkat desa.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian ATR/BPN memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap GTRA agar lebih aktif dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik pertanahan, hingga redistribusi dan penataan aset untuk kepentingan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga diharapkan segera melakukan inventarisasi dan optimalisasi terhadap tanah yang haknya telah berakhir, termasuk eks-HGU, eks-HGB, eks-HPL, maupun tanah telantar, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta mendukung program strategis nasional.
Perlindungan Lahan Pangan Diminta Tetap Sejalan dengan Pembangunan
Dalam pembahasan mengenai LSD dan LP2B, Komisi II meminta adanya evaluasi sekaligus penyempurnaan regulasi.
Kebijakan perlindungan lahan pangan dinilai tetap harus dijaga, namun implementasinya juga perlu memberikan ruang yang proporsional terhadap kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.
Komisi II turut meminta penyederhanaan aturan terkait Badan Bank Tanah sehingga tanah TORA maupun eks-HGU dapat dimanfaatkan dan diredistribusikan secara optimal bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Untuk tindak lanjutnya, Komisi II memberikan batas waktu paling lama 60 hari.
Sementara itu, seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan kepala daerah dalam rapat diminta segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil tindak lanjut tersebut selanjutnya wajib disampaikan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan setelah rapat.
Bagi Aceh Tengah, kehadiran langsung Bupati Haili Yoga dalam forum tersebut sekaligus menjadi ruang strategis untuk memastikan persoalan daerah, khususnya penanganan bencana longsor, dapat tersampaikan langsung kepada pemerintah pusat di tengah pembahasan kebijakan nasional.(asp)

