ASPOST.ID- Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah biaya, memperpanjang proses pencairan gaji, hingga memunculkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan koperasi.
Deddy meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan membatalkan rencana tersebut, karena dinilai belum menunjukkan nilai tambah yang jelas bagi ASN maupun sistem penyaluran gaji yang selama ini berjalan.
Menurut dia, penyaluran gaji melalui koperasi justru berisiko menciptakan inefisiensi. ASN yang selama ini dapat mengakses gaji melalui rekening bank dan ATM berpotensi harus mengeluarkan biaya serta waktu tambahan untuk mengambil uang melalui Kopdes.
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia juga menyoroti kesiapan sistem administrasi dan akuntansi koperasi. Jika pengelolaan dana gaji tidak dipisahkan secara memadai dari transaksi usaha koperasi, risiko kesalahan pencatatan hingga penyalahgunaan dana perlu diantisipasi sejak awal.
Deddy mengingatkan, penerapan skema baru tersebut juga berpotensi menuntut peningkatan sistem akuntansi di setiap koperasi. Kondisi itu dapat memunculkan kebutuhan investasi tambahan, sementara manfaat langsung bagi pegawai belum terlihat jelas.
Karena itu, ia mendorong pemerintah tetap menyalurkan gaji ASN melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) langsung ke rekening masing-masing pegawai.
“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” tegas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus ini.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan pada 2026. Usulan tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dengan anggaran yang diklaim telah disiapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, khususnya di bidang keuangan.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, sebelumnya juga menyatakan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.
Namun, rencana tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang menanggung biaya operasional, bagaimana perlindungan dana pegawai dijamin, serta apa manfaat konkret yang akan diterima ASN?
Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut menjadi penting agar perluasan peran koperasi tidak justru menambah beban birokrasi dan pegawai.
Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah perlu memastikan bahwa skema baru benar-benar efisien, transparan, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi ASN maupun koperasi.(asp)

